Labuhanbatu, POL | Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM., menghadiri rapat paripurna DPRD Labuhanbatu dalam rangka membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (07/09/2023).
Adapun ranperda yang dibahas yaitu ranperda tentang larangan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan Kabupaten Labuhanbatu, ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, dan ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
Dalam nota pengantar Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM yang dibacakan Wakil Bupati menyampaikan, Ranperda mengenai larangan kendaraan masuk kota akan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Sementara, kata Wakil Bupati, ranperda mengenai perumahan dan pemukiman kumuh merupakan bentuk keseriusan Pemkab Labuhanbatu untuk meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Selanjutnya Anggota DPRD H. Fauzi, S.E., mewakili delapan fraksi menyampaikan pandangan umum mengapresiasi karena telah mengagendakan ranpenda yang bersifat pengaturan.
Menurutnya, proses pembentukan ranperda tersebut harus berpijak pada analisi kebutuhan dan konsekuensi tahap – tahap dalam kemasyarakatan yang nantinya harus memiliki landasan filosofi, sosiologis dan yuridis.
Kemudian rapat paripurna DPRD Labuhabatu dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus yang diusulkan oleh anggota DPRD Labuhanbatu dalam penyampaian pandangan umum.
Turut hadir pada kegiatan itu, perwakilan Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Para Asisten Sekretariat daerah kabupaten Labuhanbatu, Para Kepala dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, Insan Pers dan tamu undangan lainnya. (POL/LB1)







