• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Askep PT Lonsum Minta Pencuri Sawit Dikenakan UU No. 39/2014 Perkebunan

Editor: Editor
Rabu, 15 Januari 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 15 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Tim Pengaman Perkebunan PT. Lonsum Gunung Melayu kembali menangkap pelaku pencurian Tandan Belapa Sawit (TBS) di areal kebun Devisi 05 SPA Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

JS (mantan karyawan PT. Lonsum SPB), penduduk Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Senin (13/1/2020) sekira pukul 18.30 WIB ditangkap tim Buser/Scuriti beserta BKO dan Danru pengamanan kebun di areal Blok  10115012.

” Melihat seseorang sedang melakukan pencurian Buser dan Scuriti langsung menginfomasikan kepada Petugas BKO, kemudian melakukan pengintaian di areal ladang kampung. Pada saat pelaku memikul buah kelapa sawit keluar ke ladang kampung, tim Buser, BKO JW. Sirait dan Danru J. Purba langsung melakukan penangkapan kepada tersangka ” tutur Pairun selaku Komandan Buser PT. Lonsum saat ditemui wartawan, Selasa (14/1/2020).

Dijelaskan Pairun dari tersangka tim mengamankan 7 janjang buah sawit ,1 buah egrek dan 1 buah tojok. “Tersangka malam itu juga langsung kami serahkan ke Polsek Pulau Raja,” imbuhnya.

Secara terpisah Askep Kebun PT. Lonsum Gunung Melayu, Firman dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/1/2020) membenarkan petugas keamanan kebun telah menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian kelapa sawit di kebun PT. Lonsum, dan teesangkanya beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Pulau Raja.

“Mudah-mudahan tersangka bisa diproses sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107, dimana disebutkan setiap tindak pidana pencurian di lahan perkebunan dapat dihukum kurungan selama 4 tahun penjara ” pinta Askep.

Lebih lanjut Firman mengharapkan dengan diberlakukannya UU No. 39 Tahun 2014, agar dapat menjadikan efek jera bagi tersangka maupun yang lainnya.

“Dengan diberlakunya undang-undang nomor 39 tahun 2014 mereka (pencuri, red) akan berpikir melakukan pencurian di kebun, tapi kalau yang digunakan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2012 ancaman hukuman paling paling tinggi hanyalah 3 bulan penjara, terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dilakukan penahan, dan tentunya tidak akan menjadikan efek jera pelakunya,” pungkas Askep. (POL/PAI)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pencuri Sawit
Berita sebelumnya

Gubernur Edy: Hubungan Harmonis Umara dan Ulama Harus Dirawat

Berita selanjutnya

Wakil Wali Kota Resmikan Unit Endoskopy RSUD Padangsidimpuan

TERBARU

Musrenbang Kecamatan Uluan. (IST)

Musrenbang Kecamatan Uluan Usung 72 Usulan, Siantar Narumonda Usung 59 Usulan

Sabtu, 7 Maret 2026

Bupati Hj. Maya Hasmita Melantik 71 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu

Jumat, 6 Maret 2026
Musrenbang RKPD Kecamatan Siantar Narumonda. (Ist)

Kecamatan Siantar Narumonda Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027

Jumat, 6 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd