Labura, POL | Anggota DPRD Propinsi Sumut Edi Susanto ST dari Dapil Sumut VI Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan untuk pertama kali menyapa warga Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (24/2/2021), dalam rangka Kegiatan Reses II Tahun Sidang II 202-2021.
Sebelum Anggota DPRD Propinsi Sumut dari Komisi D Fraksi Hanura Edi Susanto ST menyampaikan kata sambutan di hadapan ratusan warga yang menghadiri acara reses itu, Kepala Desa Sukarame Baru Richard Paulinus Simamora M.Si menyampaikan terimakasih atas kehadiran Anggota DPRD Propinsi Sumut.
Dia menyampaikan dari luas Desa Sukarame Baru kurang lebih 1.900 ha dan memiliki warga 6.000 jiwa yang memiliki penghasilan umumnya terdiri dari para petani kebun, mengharapkan Anggota DPRD Edi Susanto agar menggiring anggaran dari Propinsi Sumut untuk normalisasi sungai agar tidak terjadi banjir di Desa Sukarame Baru.
Kata dia, Desa Sukarame Baru ini berada di antara dua sungai yaitu sungai Leidong dan Sungai Kanopan yang bermuara ke Sungai Kualuh. Karena itu, Anggota DPRD Edi Susanto diharapkan agar menggiring anggaran dari Propinsi Sumut untuk normalisasi sungai agar tidak terjadi banjir di Desa Sukarame Baru.
Plt Camat Kualuh Hulu Suwedi S Sos menyampaikan juga terimaksih atas kehadiran Anggota DPRD Propinsi Sumut Edi Susanto Ritonga ST serta mengajak masyarakat agar menyampaikan ide dan aspirasi pembangunan demi kemajuan Desa Sukarame Baru kepada Anggota DPRD Edi Susanto Ritonga ST.
Anggota DPRD Propinsi Sumut Edi Susanto Ritonga ST diawali dengan mengatakan bahwa Reses ini “sangat membosankan” sebab apa yang masyarakat sampaikan kepada Anggota DPRD Sumut selama ini ibarat hanya isapan jempol saja.” Dan kembali disampaikan Edi “Saya catat semua aspirasi masyarakat, tetapi saat diusulkan ibarat hanya menyampaikan kertas kosong saja,” katanya.
“Kenapa demikian? karena kita tidak pernah jujur kepada diri kita sendiri selama ini. Hanya demi Uang bukan demi Pembangunan. Kedepan di Tahun 2024 harapan saya titipkan pada diri kita untuk lebih baik. Kemudian masyarakat harus membedakan kewenangan Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten,” kata Edi.
Edi Susanto Ritonga ST yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Propinsi Sumut dari Fraksi Hanura juga menyampaikan di saat reses ini kepada masyarakat bahwa tanaman masyarakat di pinggir sungai tidak akan diganti rugi jika pemerintah melaksanakan normalisasi sungai
“Siapapun warga yang memiliki tanaman dipinggir atau disisi sungai jika tidak ada jaraknya 20 meter mohon bagi masyarakat melalui Kepala Desa agar disosialisaikan jika nantinya terjadi normalisasi sungai oleh Pemerintah maka tanaman milik masyarakat yang berada di sisi sungai akan di tebang tanpa ganti rugi.
Pada kesempatan itu, ia jga menyampaikan, antara Fraksi PKS dari DPRD Propinsi Sumut Dedy Iskandar bersama Edi Susanto Ritonga ST tidak akan meninggalkan masyarakat Labuhanbatu Utara.
Untuk tetap bersama masyarakat Labuhanbatu Utara Edi Susanto Ritonga ST bersama Dedy Iskandar SE akan mendirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan akan mendirikan Lembaga Gerakan Pecinta Lingkungan Hidup.
“Saya disini untuk membuat kesepakatan yang baik kepada masyarakat melalui Kepala Desa Sukarame Baru Richard Paulius Simamora M.Si,” katanya.(POL-MH)