• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 2 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

553 Warga Padangsidimpuan Terima bantuan BPUM 

Editor: Editor
Minggu, 22 Agustus 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Minggu, 22 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Padangsidimpuan, POL | Sebanyak 553 Orang Warga Kota Padangsidimpuan terima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021tahap pertama sebesar Rp1,2 juta per orang.
Pencairan dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH di aula kantor wali kota, Jumat (20/8/2021).
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH pada kempatan itu menyampaikan, bantuan ini merupakan salah satu bentuk stimulus dari pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Bantuan BPUM bagi pelaku UMKM ini akan disalurkan oleh BRI (Bank rakyat Indonesia) dan pencairan dilakukan di seluruh kantor BRI wilayah Kota Padangsidimpuan.
 Irsan meminta kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut segera merealisasikannya.
Kadis Koperasi, UMKM  dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan Ir.Ridoan Pasaribu mengatakan, tahun 2021 Pemerintah kota Padangsidimpuan melalui telah mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM sejumlah 4.450 data pelaku usaha mikro sebagai calon penerima BPUM.
Kewenangan penetapan penerima, diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui proses pembersihan dan validasi data dan berdasarkan Surat Keputusan Kemenkop UKM RI Nomor 386 tanggal 22 Juli 2021, hingga tersalur melalui BRI unit setempat untuk 553 penerima untuk tahap pertama dan selebihnya di tahap kedua dan ketiga.
Ridoan juga menambahkan, pendaftaran BPUM Kota Padangsidimpuan untuk tahap keempat dapat dilakukan melalui Kantor Kelurahan, Kantor Kepala Desa maupun langsung ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan.
“Penerima BPUM bertanggung jawab mutlak atas pemanfaatan dana untuk modal kerja, sarana pengembangan dan atau penyelamatan usaha. Adapun syarat penerima BPUM adalah WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha dengan skala mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima KUR”, tambah Ridoan (POL/NP.02)
Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 553 WargaBantuan BPUMPadangsidimpuan
Berita sebelumnya

Wabup Samosir Hadiri Peresmian Badan Usaha HKBP Distrik VII Samosir

Berita selanjutnya

Bupati Tapsel Tinjau Jalan Ambruk di Kelurahan Pasar Sipirok

TERBARU

Buka Festival Kreatifitas Pemuda dan UMKM, Rico Waas: Melalui Kreatifitas Pemuda Tunjukkan Kontribusinya Untuk Pembangunan Kota

Sabtu, 1 November 2025

Safari Jumat di Medan Marelan, Rico Waas Dengar dan Beri Solusi Permasalahan Warga

Sabtu, 1 November 2025

Kemenkeu Sumut Peringati Hari Oeang ke-79 dengan Kegiatan Sosial dan Pemberdayaan UMKM

Sabtu, 1 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd