Padangsidimpuan, POL | Sebanyak 553 Orang Warga Kota Padangsidimpuan terima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021tahap pertama sebesar Rp1,2 juta per orang.
Pencairan dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH di aula kantor wali kota, Jumat (20/8/2021).
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH pada kempatan itu menyampaikan, bantuan ini merupakan salah satu bentuk stimulus dari pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Bantuan BPUM bagi pelaku UMKM ini akan disalurkan oleh BRI (Bank rakyat Indonesia) dan pencairan dilakukan di seluruh kantor BRI wilayah Kota Padangsidimpuan.
Irsan meminta kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut segera merealisasikannya.
Kadis Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan Ir.Ridoan Pasaribu mengatakan, tahun 2021 Pemerintah kota Padangsidimpuan melalui telah mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM sejumlah 4.450 data pelaku usaha mikro sebagai calon penerima BPUM.
Kewenangan penetapan penerima, diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui proses pembersihan dan validasi data dan berdasarkan Surat Keputusan Kemenkop UKM RI Nomor 386 tanggal 22 Juli 2021, hingga tersalur melalui BRI unit setempat untuk 553 penerima untuk tahap pertama dan selebihnya di tahap kedua dan ketiga.
Ridoan juga menambahkan, pendaftaran BPUM Kota Padangsidimpuan untuk tahap keempat dapat dilakukan melalui Kantor Kelurahan, Kantor Kepala Desa maupun langsung ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan.
“Penerima BPUM bertanggung jawab mutlak atas pemanfaatan dana untuk modal kerja, sarana pengembangan dan atau penyelamatan usaha. Adapun syarat penerima BPUM adalah WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha dengan skala mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima KUR”, tambah Ridoan (POL/NP.02)
Berikan Komentar:







