• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

50 Pimpinan OPD Pemkab Taput Mosi Tak Percaya Terhadap Pj Bupati Dimposma Sihombing

Editor: Suganda
Jumat, 18 Oktober 2024
Kanal: Daerah

Editor:Suganda

Jumat, 18 Oktober 2024
Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing. 

Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Taput, POL | Sebanyak 50 pimpinan Satuan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menyatakan tidak mempercayai lagi atau mosi tidak percaya kepada Penjabat (Pj) Dimposma Sihombing untuk memimpin di Kabupaten Tapanuli Utara.

Surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing yang ditandatangani 50 pimpinan OPD tertanggal 7 Oktober 2024 ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala BKN, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala BIN, Pj Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Ketua DPRD Taput, dengan tembusan kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing.

Dalam salinan surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing yang diperoleh medanbisnisdaily.com Kamis (17/10/2024) melalui surat pernyataan dimohon kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi kinerja kepada Pj Bupati Taput dan selanjutnya memohon untuk segera dilakukan penggantian Pj Bupati Taput karena dirasa tidak proporsional menjalankan roda pemerintahan.

Beberapa pimpinan OPD Pemkab Taput yang dimintai konfirmasi soal kebenaran surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput dimaksud membenarkan hal itu.

“Iya, saya ikut menandatangani mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing. Ada beberapa hal yang menjadi dasar sehingga kami menyatakan tidak percaya lagi kepada Dimposma Sihombing memimpin Tapanuli Utara dan memohon untuk segera diganti (dicopot),” kata beberapa kepala OPD, namun minta namanya tidak ditulis.

Dalam salinan surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput Dimposma, adapun dasar pertimbangan dilayangkannya surat pernyataan mosi tidak percaya adalah sebagai berikut:

1. Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan Bupati Nomor 686 Tahun 2024 tentang (tidak ada) yang berisikan pembebasan sementara jabatan Sekretaris Daerah Indra Simaremare tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP).

Dimana naskah rancangan keputusan bupati disusun sendiri oleh Pj bupati tanpa melibatkan perangkat daerah yang membidangi kepegawaian, dalam hal ini BKPSDM. Hal ini dilihat dari tanpa adanya naskah pengajuan konsep secara resmi.

Naskah rancangan keputusan bupati juga tanpa melibatkan Asisten Administrasi Umum Setdakab yang membidangi kepegawaian, sehingga tidak ada pemeriksaan berkas dan disposisi untuk eksaminasi kepada Bagian Hukum sebagai bahan untuk penelaahan hukum.

Naskah rancangan keputusan bupati tanpa melibatkan bagian hukum, ditandai dengan naskah tanpa eksaminasi. Tujuan eksaminasi dimaksud adalah penyesuaian dan penyelarasan antara substansi produk hukum dengan bahan pendukung.

Naskah rancangan keputusan bupati tidak ada judul keputusan, konsideran yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah.

2. Baru 2 bulan setelah dilantik, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing mengeluarkan Instruksi Bupati Tapanuli Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang pelaksanaan disiplin pegawai dan tertib administrasi bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Taput tertanggal 05 Juni 2024.

Dimana pada poin ke 8 menginstruksikan agar mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi pejabat JPT pratama, termasuk penyediaan anggarannya, sementara uji kompetensi pejabat JPT pratama telah dilaksanakan sekitar Februari 2024.

Instruksi pelaksanaan uji kompetensi ini terkesan dipaksakan, mengingat kondisi APBD yang sangat terbatas yang seharusnya Pj bupati fokus pada tugas utamanya yakni: menjaga keamanan dan ketertiban, mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 serta mengendalikan inflasi di daerah.

Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota, bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN.

3. Pj Bupati Tapu Dimposma Sihombing diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli. Hal ini dapat dilihat dari:

a. Disposisi Pj Bupati pada surat undangan Fraksi Nusantara DPRD Sumut tanggal 11 Juni 2024 hal undangan kegiatan jalan santai dan senam massal yang ditandatangani oleh Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP) sebagai Ketua Fraksi yang notabene merupakan bakal calon Bupati Taput.

b. Surat Undangan Bupati Taput Nomor 400.0/1417/2.19/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 hal undangan kegiatan jalan santai dan senam massal yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan para Kepala Bagian Setdakab Taput.

“Ketidaknetralan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing diperkuat dengan arahan Pj Bupati kepada beberapa ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati Tapanuli Utara sebagai syarat untuk diangkat menjadi Pejabat JPT Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Taput,” sebut beberapa kepala OPD. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Perahu Terbalik, 4 Petugas Basarnas Hanyut di Sungai Lau Biang Karo

Berita selanjutnya

Kejari Belawan Tuntut Mati Napi Kendalikan Narkoba dari Lapas Langkat

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd