Tebing Tinggi, POL | Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Tebing Tinggi, Senin (2/5/2022), memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta aktif mengikuti program pembinaan.
Usai pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Anton Setiawan didampingi pejabat struktural menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum untuk menyerahkan pemberian Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri Tahun 2022.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Anton membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada pelaksanaan upacara pemberian Remisi Khusus Hari Raya.
“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan berguna bagi pembangunan bangsa,” ungkapnya.
Kalapas mengatakan, telah diusulkan 1.196 orang WBP yang beragama Islam. 1.000 orang menerima RK dengan rincian 990 orang mendapatkan RK I dan 10 orang mendapatkan RK II. “Dari 10 orang yang mendapatkan RK II sebanyak 7 orang WBP dibebaskan usai menerima SK” ujar Anton. (POL/Arwin)