• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

DPRD Medan dan Pemko Setujui Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum

Editor: Editor
Selasa, 19 Oktober 2021
Kanal: Advertorial

Editor:Editor

Selasa, 19 Oktober 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/10/2021).

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution dengan pimpinan DPRD Medan, usai penyampaian laporan panitia khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, SE didampingi wakil ketua Rajuddin Sagala dan diikuti segenap anggota dewan baik secara luring maupun daring serta Plt sekwan Alida SH Mhum.

Sebelumnya berbagai saran dan tanggapan disampaikan fraksi-fraksi mengenai Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau, selokan dan waduk. Kemudian tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.

Fraksi PDIP dalam pendapat akhirnya berharap dengan ditetapkannya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pemko Medan agar bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan menertibkan pengutipan liar berkedok premanisme, perjudian, gelandangan, pengemis, anak jalanan dan anak punk serta peredaran narkoba yang sudah menjalar hingga pinggiran kota.

“Selama ini keberadaan mereka sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal itu harus menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti Pemko Medan,” sebut juru bicara Fraksi DPI P Margaret Marpaung.

Sementara Fraksi Gerindra melihat Satpol PP sebagai ujung tombak pelaksanaan Perda Keamanan dan Ketertiban Umum idealnya harus diisi personil yang memiliki kompetensi dan kualitas khusus tertentu terkait advokasi penegakan peraturan daerah.

Namun demikian,  Fraksi Gerindra lewat juru bicara Sahat B Simbolon  meminta Pemko Medan terlebih dahulu harus melakukan uji publik  terhadap pelaksanaan Perda kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dengan Satuan Polisi Praja (Satpol PP) yang selama ini terjadi.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan lewat juru bicaranya Abdul Latif Lubi menyoroti keberadaan terminal liar dan alih fungsi trotoar yang terjadi di Kota Medan karena hampir sebagian besar pengusaha angkutan umum penumpang membuat terminal bayangan dan tidak menggunakan terminal yang sudah disediakan oleh Pemko Medan.

“Alih fungsi trotoar di Kota Medan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak ada penindakan dari Pemerintah Kota Medan, ” ungkapnya.

Dalam pendapat akhir Fraksinya, PKS juga menekankan perlunya peran aktif dari lurah dan kepala lingkungan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban dilingkungan masing-masing.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Mulia Asri Rambe SH pada pendapat akhirnya menyoroti perilaku dan tindakan tidak disiplin warga Medan, seperti  perilaku pejalan kaki yang menyebrang jalan atau menunggu angkutan umum, membuang sampah di sembarangan tempat, pengemudi angkutan umum yang menaik dan menurunkan penumpang sembarangan.

“Begitu juga pengendara kendaraan bermotor melanggar rambu-rambu lalu lintas, aksi vandalisme dan lainnya juga hendaknya mendapat perhatian kita bersama”,  ungkap Mulia Asri Rambe SH.

Sedangkan Fraksi PAN DPRD Medan pada paripurna itu menyatakan, disahkannya Perda tersebut Pemko Medan harus mampu menciptakan kenyamanan yakni mengatasi keresahan warga Medan Belawan terkait tawuran dan begal yang marak belakangan ini.

“Kita minta Pemko Medan melakukan koordinasi intensif terhadap aparat kepolisian guna mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan maraknya tawuran, pencurian dan begal di Kota Medan. Pemko diharapkan dapat menjamin kenyamanan dan ketertiban,” ujar Edi Saputra.

Fraksi Gabungan Partai Hanura, PSI dan PPP (HPP)  DPRD Kota Medan menyatakan Satpol PP  yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Perda  harus dididik, dilatih dan diberikan bekal  pengetahuan dari segala aspek ilmu pengetahuan yang menunjang kinerja. “Sehingga lahirlah Satpol PP yang elegan, professional dan berwibawa,”  sebut juru bicara Fraksi HPP  Abdul Rani SH.

Wali Kota Medan Bobby Nasution, dalam sambutannya memaparkan, pembagian urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bobby Nasution menyebutkan,  dalam ketentuan Undang-undang disebutkan, yang menjadi urusan daerah kabupaten/kot adalah penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam satu daerah kabupaten/kota, penegakan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil kabupaten/kota.


“Sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang ketenteraman dan ketertiban umum,” ucap Bobby Nasution.

Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini, lanjutnya, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan demikian, diharapkan akan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.


“Akhirnya atas nama Pemerintah Kota Medan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada dewan perwakilan rakyat daerah kota medan serta hadirin yang berbahagia yang telah meluangkan waktu serta memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada rapat paripurna hari ini,” ungkap Bobby Nasution. (***)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD MedanKetentramanKetertiban UmumPemkoSetujui Ranperda
Berita sebelumnya

Perda Ketertiban Umum Disahkan, Edwin: Satpol PP Tegakkan Perda Sejalan UU yang Berlaku

Berita selanjutnya

Dorong Industri Dalam Negeri, Realisasi TKDN PLN di Proyek Kelistrikan Capai Rp 35,32 Triliun 

TERBARU

Kapolsek Bangun Hadiri Rapat Harungguan di Kantor Camat Gunung Malela

Jumat, 6 Februari 2026
Ruas jalan dari Desa Dolok Nagodang menuju Desa Amborgang yang baru saja siap sudah ditumbuhi rumput. (IST)

Rendahnya Kualitas Proyek Menurunkan Citra Pemerintah di Mata Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd