DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/10/2021).
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution dengan pimpinan DPRD Medan, usai penyampaian laporan panitia khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, SE didampingi wakil ketua Rajuddin Sagala dan diikuti segenap anggota dewan baik secara luring maupun daring serta Plt sekwan Alida SH Mhum.
Sebelumnya berbagai saran dan tanggapan disampaikan fraksi-fraksi mengenai Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau, selokan dan waduk. Kemudian tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.
Fraksi PDIP dalam pendapat akhirnya berharap dengan ditetapkannya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pemko Medan agar bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan menertibkan pengutipan liar berkedok premanisme, perjudian, gelandangan, pengemis, anak jalanan dan anak punk serta peredaran narkoba yang sudah menjalar hingga pinggiran kota.
“Selama ini keberadaan mereka sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal itu harus menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti Pemko Medan,” sebut juru bicara Fraksi DPI P Margaret Marpaung.
Sementara Fraksi Gerindra melihat Satpol PP sebagai ujung tombak pelaksanaan Perda Keamanan dan Ketertiban Umum idealnya harus diisi personil yang memiliki kompetensi dan kualitas khusus tertentu terkait advokasi penegakan peraturan daerah.
Namun demikian, Fraksi Gerindra lewat juru bicara Sahat B Simbolon meminta Pemko Medan terlebih dahulu harus melakukan uji publik terhadap pelaksanaan Perda kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dengan Satuan Polisi Praja (Satpol PP) yang selama ini terjadi.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan lewat juru bicaranya Abdul Latif Lubi menyoroti keberadaan terminal liar dan alih fungsi trotoar yang terjadi di Kota Medan karena hampir sebagian besar pengusaha angkutan umum penumpang membuat terminal bayangan dan tidak menggunakan terminal yang sudah disediakan oleh Pemko Medan.
“Alih fungsi trotoar di Kota Medan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak ada penindakan dari Pemerintah Kota Medan, ” ungkapnya.
Dalam pendapat akhir Fraksinya, PKS juga menekankan perlunya peran aktif dari lurah dan kepala lingkungan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban dilingkungan masing-masing.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Mulia Asri Rambe SH pada pendapat akhirnya menyoroti perilaku dan tindakan tidak disiplin warga Medan, seperti perilaku pejalan kaki yang menyebrang jalan atau menunggu angkutan umum, membuang sampah di sembarangan tempat, pengemudi angkutan umum yang menaik dan menurunkan penumpang sembarangan.
“Begitu juga pengendara kendaraan bermotor melanggar rambu-rambu lalu lintas, aksi vandalisme dan lainnya juga hendaknya mendapat perhatian kita bersama”, ungkap Mulia Asri Rambe SH.
Sedangkan Fraksi PAN DPRD Medan pada paripurna itu menyatakan, disahkannya Perda tersebut Pemko Medan harus mampu menciptakan kenyamanan yakni mengatasi keresahan warga Medan Belawan terkait tawuran dan begal yang marak belakangan ini.
“Kita minta Pemko Medan melakukan koordinasi intensif terhadap aparat kepolisian guna mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan maraknya tawuran, pencurian dan begal di Kota Medan. Pemko diharapkan dapat menjamin kenyamanan dan ketertiban,” ujar Edi Saputra.
Fraksi Gabungan Partai Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan menyatakan Satpol PP yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Perda harus dididik, dilatih dan diberikan bekal pengetahuan dari segala aspek ilmu pengetahuan yang menunjang kinerja. “Sehingga lahirlah Satpol PP yang elegan, professional dan berwibawa,” sebut juru bicara Fraksi HPP Abdul Rani SH.
Wali Kota Medan Bobby Nasution, dalam sambutannya memaparkan, pembagian urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bobby Nasution menyebutkan, dalam ketentuan Undang-undang disebutkan, yang menjadi urusan daerah kabupaten/kot adalah penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam satu daerah kabupaten/kota, penegakan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil kabupaten/kota.

“Sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang ketenteraman dan ketertiban umum,” ucap Bobby Nasution.
Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini, lanjutnya, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan demikian, diharapkan akan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.

“Akhirnya atas nama Pemerintah Kota Medan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada dewan perwakilan rakyat daerah kota medan serta hadirin yang berbahagia yang telah meluangkan waktu serta memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada rapat paripurna hari ini,” ungkap Bobby Nasution. (***)







