DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/10/2021).

Sebelumnya berbagai saran dan tanggapan disampaikan fraksi-fraksi mengenai Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau, selokan dan waduk. Kemudian tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.
“Selama ini keberadaan mereka sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal itu harus menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti Pemko Medan,” sebut juru bicara Fraksi DPI P Margaret Marpaung.
“Alih fungsi trotoar di Kota Medan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak ada penindakan dari Pemerintah Kota Medan, ” ungkapnya.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Mulia Asri Rambe SH pada pendapat akhirnya menyoroti perilaku dan tindakan tidak disiplin warga Medan, seperti perilaku pejalan kaki yang menyebrang jalan atau menunggu angkutan umum, membuang sampah di sembarangan tempat, pengemudi angkutan umum yang menaik dan menurunkan penumpang sembarangan.
Sedangkan Fraksi PAN DPRD Medan pada paripurna itu menyatakan, disahkannya Perda tersebut Pemko Medan harus mampu menciptakan kenyamanan yakni mengatasi keresahan warga Medan Belawan terkait tawuran dan begal yang marak belakangan ini.
Fraksi Gabungan Partai Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan menyatakan Satpol PP yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Perda harus dididik, dilatih dan diberikan bekal pengetahuan dari segala aspek ilmu pengetahuan yang menunjang kinerja. “Sehingga lahirlah Satpol PP yang elegan, professional dan berwibawa,” sebut juru bicara Fraksi HPP Abdul Rani SH.
Bobby Nasution menyebutkan, dalam ketentuan Undang-undang disebutkan, yang menjadi urusan daerah kabupaten/kot adalah penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam satu daerah kabupaten/kota, penegakan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil kabupaten/kota.
“Sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang ketenteraman dan ketertiban umum,” ucap Bobby Nasution.
Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini, lanjutnya, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan demikian, diharapkan akan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.
“Akhirnya atas nama Pemerintah Kota Medan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada dewan perwakilan rakyat daerah kota medan serta hadirin yang berbahagia yang telah meluangkan waktu serta memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada rapat paripurna hari ini,” ungkap Bobby Nasution. (***)