Komisi 4 DPRD Kota Medan sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) membidangi masalah pembangunan, sesuai visi misi terus melakukan pengawasan infrastruktur untuk memastikan program pembangunan Kota Medan berjalan lancar sesuai rencana.
Apalagi saat ini tengah berjalan pembangunan beberapa proyek besar yang ditargetkan selesai tahun 2024, seperti revitalisasi Lapangan Merdeka, Kota Lama Kesawan, Medan Tanpa Kabel di 18 ruas jalan, dan pembangunan Underpass di Jalan HM Yamin simpang Jalan Jawa, dan Jalan Juanda simpang Jalan Brigjen Katamso yang sedang dalam tahap pengerjaan.
Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan di bidang pembangunan, Komisi 4 DPRD Medan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membahas secara komprehensif berbagai program pembangunan Kota Medan ke depan, baik infrastruktur, sarana maupun prasarana serta pelayanan untuk masyarakat.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST mengatakan, selain melakukan pengawasan sesuai fungsi legislatif, pihaknya juga konsisten memberi masukan maupun kritik kepada OPD terkait dalam melaksanakan pembangunan.
Sebagai lembaga legislatif, Komisi 4 tetap mengedepankan fungsinya sebagai legislasi dalam rangka mendukung program pembangunan Kota Medan. “Kita senantiasa mendukung pembangunan yang telah diprogramkan Wali Kota Medan. Sebab, saat ini program yang telah dilakukan maupun yang masih berjalan sudah dirasakan oleh masyarakat,” ujar Haris Kelana.
Namun, dalam pelaksanaan pembangunan terkadang menemui kendala ataupun persoalan yang membuat Komisi 4 harus turut serta mencari solusi. Dan upaya itu dicapai melalui beberapa cara, termasuk lewat Rapat Dengar Pendalat (RDP) yang sering digelar di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan.
“Disinilah peran kita sebagai legislatif mengawasi serta memberikan masukan berupa evaluasi terbaik agar persoalan-persoalan itu bisa terpecahkan sehingga lahir sebuah solusi yang akan disampaikan kepada Wali Kota maupun OPD terkait,” paparnya.
Mencari solusi melalui RDP, Komisi IV senantiasa memanggil dinas terkait untuk membahas persoalan tersebut bersama perwakilan masyarakat. “Memang kita menjadi tempat aspirasi dan pengaduan yang dialami masyarakat. Dan masyarakat juga berharap besar kepada kita. Mari duduk bersama melahirkan solusi yang cerdas,” lanjutnya.
Di bidang pembangunan, salah satu masalah yang menjadi perhatian Komisi 4 adalah mengenai Permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung,(PBG), sebelumnya dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB), karena masih banyaknya berdiri bangunan di kota ini tanpa mengantongi dan memenuhi ketentuan PBG.
Terkait hal itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD mengenai Permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung, Selasa (14/11/2023).
Rapat dipimpin Ketua Komisi, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., didampingi Anggota Komisi lainnya dihadiri Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, perwakilan Kecamatan/Kelurahan, serta para warga bersangkutan.
Rapat ini merupakan bentuk tanggapan dari Komisi 4 DPRD Kota Medan dan lanjutan pada rapat pada 13 November 2023 terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan infrastruktur dan bangunan-bangunan ilegal yang tidak memiliki IMB ataupun PBG.
Pada rapat tersebut, Ketua Komisi Haris Kelana Damanik, S.T, M.H., mengatakan Komisi 4 akan mengupas tuntas terkait permasalahan IMB ataupun PBG di kalangan masyarakat.
“Masih adanya kita temukan bangunan yang dikeluarkan IMB tahun 2023 dan seiring waktu dikeluarkan juga PBG, menurut laporan dinas PTSP masih dibenarkan menggunakan IMB sampai perda PBG dikeluarkan, jadi kIta harus fokuskan antara IMB dan PBG agar masyarakat tidak bingung”, kata Haris Kelana
“Kita juga mengingatkan kembali bagi masyarakat yang sama sekali tidak memiliki IMB atau PBG pertama kali yang harus di urus itu sertifikat laik fungsi atau SLF, karena bangunan-bangunan lama memiliki tekstur tanah yang berubah.”, ujar Haris Kelana pada RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi.
Sebelumnya Haris Kelana Damanik ST MH mengaku pentingnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya bangunan bermasalah di Kota Medan.
RDP perlu dilakukan guna meningkatkan kolaborasi antar perangkat pejabat Pemko Medan dalam pengawasan agar retribusi pengurusan izin bangunan dapat maksimal.
“Saat ini kurang pengawasan bangunan bermasalah sehingga sangat minim PAD. Kita lihat masih banyak bangunan berdiri kendati bermasalah ,” ujar Haris.
Untuk itu, Haris menekankan kepada pejabat Pemko Medan mulai dari Kepling, pihak Kelurahan, Kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan supaya meningkatkan kolaborasi melakukan pengawasan bangunan bermasalah. Sehingga perolehan retribusi dari perizinan pendirian bangunan lebih maksimal.
“Kita prediksi sumber PAD dari perizinan bangunan banyak kebocoran. Maka sangat perlu ditingkatkan pengawasan. Dalam RDP dapat kita mencari apa masalah dan upaya,” sebut Haris Kelana Damanik.
Infrastruktur
Di bidang infrastruktur, Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberatan warga masalah proyek penyempitan badan jalan akibat pelebaran parit di Jalan Sampali, Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area di gedung DPRD Medan, Senin (28/8/2023).
Warga keberatan dilakukan penyempitan badan Jalan yang berdampak terganggunya akses mobil ambulance dan mobil pemadam kebakaran.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ST didampingi Rudiawan Sitorus, Mulia Asri Rambe, Paul Mei Anton Simanjuntak, Dedy Akhsyari dan Roni Sinaga.
Hadir juga dalam rapat tersebut, Kadis Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Topan Ginting, Gibson Panjaitan, mewakili Dishub Ricat serta puluhan perwakilan warga.
Menurut perwakilan salah satu warga Gunawan menyampaikan, pihaknya keberatan dengan proyek Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK yang melakukan pelebaran parit/drainase yang akhirnya penyempitan badan jalan. Dimana kata Gunawan, badan jalan sebelumnya 4,5 meter menjadi 2 meter hanya untuk pelebaran parit.
“Kami menolak adanya penyempitan badan jalan karena akan mengganggu aktifitas usaha warga karena akan menimbulkan kemacetan lebih parah. Sama halnya dengan lebar 2 meter akan kesulitan akses ambulance maupun mobil damkar,” sebut Gunawan.
Setelah mendengar keluhan warga, Ketua Komisi IV Haris Kelana minta Dinas SDABMBK lebih banyak sosialisasi ke masyarakat terkait tujuan proyek. Kepada Dinas SDABMBK juga diharapkan agar mempertimbangkan keberatan warga.
“Kita dukung program Pemko Medan tetapi kiranya dapat dinicarakan kembali agar tidak bertolak belakang,” kata Haris Kelana Damanik asal politisi Gerindra itu.
Sedangkan anggota dewan lainnya, Paul Mei Simanjuntak menyarankan, agar proyek pelebaran parit kiranya tidak haris berdampak penyempitan badan jalan. Tetap, pelebaran parit boleh dilakukan namun diatas parit boleh dilalui kendaraan. “Kita harapkan ada kajian ulang,” imbuhnya.
Begitu juga dengan saran yang disampaikan Mulia Asri Rambe supaya dilakukan kajian ulang dan diskusi kembali dengan masyarakat.
Sedangkan dari penjelasan Kepala Dimas SDABMBK Topan Ginting menyampaikan, proyek pelebaran parit guna memaksimalkan debit air sehingga dapat meminimalisir banjir. “Kita murni untuk menghindari banjir yang terjadi di kota Medan,” paparnya.
Ditambahkan Kabid Drainase SDABMBK Gibson Panjaitan, saat ini Tahun 2023 pihaknya benar akan melakukan pelebaran parit dan berdampak penyempitan badan jalan sekitar 800 meter dengan anggaran sekitar Rp 19 Miliar. Direncanakan tahun 2024 akan berlanjut 800 meter lagi.
Dari hasil RDP, Ketua Komisi IV Haris Kelana menetapkan hasil kesepakatan akan dilakukan peninjauan ke lapangan melibatkan semua unsur. Terkait jadwal peninjauan akan disesuaikan agenda DPRD Medan.
Masalah infrastruktur Kota Medan tampaknya menjadi salah satu perhatian para anggota Komisi 4, terutama proyek drainase berupa pemasangan U-Ditch yang tengah digalakkan Pemko Medan untuk mengatasi masalah banjir di ibukota Provinsi Sumatera Ini.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution menyoroti proyek pembangunan drainase milik Pemko Medan yang tak kunjung rampung, Senin (14/8/2023).
Menurut Dedy, proyek pembangunan drainase ini sudah dimulai sejak tahun 2022 lalu hampir di seluruh titik jalan di kecamatan yang ada di Kota Medan.
Kata dia, sejak dilakukan pembangunan drainase membuat banyak jalan di Kota Medan kini terlihat berantakan. Bukan hanya itu, permasalahan banjir di Kota Medan juga belum bisa teratasi dengan sempurna.
“Kita mendorong agar pembangunan drainase ini untuk selesai tepat waktu sesuai tanggal yang telah ditetapkan dan disepakati oleh Pemko Medan,” jelas Dedy, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, Dinas SDABMBK Medan harus benar-benar bekerja keras dalam membangun drainase yang baik dan terintegrasi sehingga dapat mengalirkan air ke sungai. “Karena, masalah penanganan banjir merupakan salah satu dari lima program prioritas Wali Kota Bobby Nasution,” terangnya.
Selain selesai tepat waktu, Dedy berharap seluruh drainase yang dikerjakan juga nantinya benar-benar berfungsi secara efektif dalam mengalirkan debit air ketika hujan, sehingga bisa maksimal mencegah banjir.
“Kita juga berharap agar jangan ada drainase yang dibangun sia-sia. Dalam arti, jangan ada drainase yang tidak berfungsi atau justru membuat genangan baru,” paparnya.
Apalagi, ditegaskan Dedy, anggaran untuk pembangunan drainase ini sangat besar. Sehingga dampak pembangunannya harus bisa dirasakan masyarakat.
“Kita mau anggaran yang ada untuk pembangunan drainase ini betul-betul bermanfaat,” ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Bidang Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (Kabid SDABMBK) Medan, Gibson Panjaitan mengatakan, seluruh proyek pengerjaan drainase di 21 kecamatan di Kota Medan ditargetkan selesai pada Desember 2023.
Sejauh ini, kata Gibson, banyak proyek drainase yang masih dalam tahap pengerjaan. “Kita rencanakan seluruh proyek drainase ini selesai pada Bulan Desember. Saat ini proyek drainase itu masih terus berlangsung pengerjaannya,” terangnya, Sabtu (12/8/2023).
Bahkan anggota komisi lainnya Hendra DS sedikit lebih keras dengan meminta agar proyek saluran drainase dan pemasangan U-Ditch di Kota Medan ditinjau ulang kembali. Pasalnya, meski Pemko Medan telah banyak menggelontorkan anggaran untuk proyek tersebut, nyatanya masih banyak titik-titik banjir di sepanjang jalan Kota Medan.
“Kita melihat sepertinya proyek U-Ditch ini tidak melewati proses kajian studi kelayakan. Elevansinya juga diragukan dan para pekerja proyek diduga tidak mengetahui struktur tanah di Medan sehingga meski U-Ditch telah selesai banjir tetap saja terjadi,” kata Hendra DS, Senin (4/9/2023).
Politisi dari Partai Hanura kota Medan ini mencontohkan beberapa lokasi yang menjadi langganan banjir parah. “Jalan Jermal, Setia Budi, Thamrin, Fly Over Letjend Jamin Ginting, Gatot Subroto, Danau Singkarak, Ayahanda, Sutomo, Willem Iskandar, dan sejumlah ruas lainnya,” jelasnya.
Hendra pun berharap, aparat penegak hukum bisa melirik proyek U-Ditch agar pengawasan terhadap pengerjaan tersebut dapat ditingkatkan. “Jangan sampai proyek U-Ditch mirip dengan proyek lansekap lampu taman (lampu pocong) yang dijadikan total lost karena dianggap proyek gagal,” tegasnya.
Hendra DS pun berharap Wali kota Medan Bobby Nasution tetap memantau dan mengawasi proyek U-Ditch tersebut agar hasilnya sesuai dengan harapan. “Harapannya ya dipantaulah proyek itu. Jangan dikerjakan tanpa pengawasan,” pungkasnya.
Sedangkan anggota komisi lainnya, Antonius Tumanggor, mengatakan Kota Medan yang banyak dialiri sungai namun minim serapan sehingga perlu diantisipasi dengan melebarkan sungai sungai yang ada.
“Pembuatan drainase dengan menggunakan U-Ditch bukan solusi jika sungai belum dibenahi dengan baik. Air hujan akan mengalir ke sungai lalu keluar dan kembali lagi dan merendam jalan serta rumah rumah rumah warga,” ujarnya.
Tak jauh beda, anggota komisi Renville Napitupulu mengakui proyek U-Ditch yang ada sekarang memang belum bisa menuntaskan persoalan banjir di Kota Medan, meskipun di jalan – jalan primer bahkan sekunder sekalipun sudah dilakukan proyek U-Ditch. Karena tidak diketahui memang mana hulu dan hilir dari proyek tersebut.
“Perlu dikaji lebih dalam lagi proyek U-Ditch selagi belum diketahui hilirisasi drainase, termasuk normalisasi sungai yang ada. Proyek pembangunan drainase dengan metode U-Ditch ternyata tidak berhasil mengatasi persoalan banjir di Kota Medan,” tuturnya.
Dalam hal ini, Renville Napitupulu meminta petugas P3SU terus melakukan pengecekan dan pembersihan proyek U-Ditch yang sudah terpasang, sehingga tidak terjadi sumbatan. Selain itu, warga masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan membuang sampah ke sungai atau parit.
Dalam menjalankan fungsi pegawasan, komisi 4 juga terus mendorong OPD untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat. Hal itu dianggap penting, karena masyarakat membutuhkan fasilitas dan kenyamanan terutama di lingkungan pemukiman.
Seperti halnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Kehadiran LPJU di setiap lingkungan masyarakat, selain menerangi jalan, juga memberi rasa aman terhadap gangguan Kamtibmas.
Mengenai hal ini Anggota Komisi 4 Drs Daniel Pinem meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memberdayakan seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) yang memahami kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di lingkungan masing-masing.
“Upaya Dishub Medan memaksimalkan layanan gangguan LPJU dengan membuka Call Center sangat kita apresiasi. Namun kita sarankan agar memberdayakan seluruh Kepling,” ujar Daniel Pinem.
Dikatakan Daniel, selama ini sangat banyak pengaduan masyarakat soal LPJU. Mulai dari gangguan rusak/padam hingga masih banyaknya lingkungan yang belum mendapat LPJU. “Maka itu, Kepling pantas difungsikan untuk memonitor demi kenyamanan lingkungan,” ujarnya.
Dengan demikian, warga dapat melaporkan kondisi LPJU ke Kepling dan meneruskan ke Dishub. Kemudian Kepala Lingkungan (Kepling) tetap bertanggungjawab menjaga kenyamanan berkelanjutan di lingkungannya.
Disampaikan Daniel Pinem, peralihan pengelolaan layanan LPJU dari Dinas Kebersihan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan harus membuktikan layanan lebih baik. Sehingga, keluhan warga soal sulitnya LPJU selama ini tidak ada lagi dan pelayanan ditingkatkan.
Tinjau IPAL Rumah Sakit
Di bidang pengawasan pembangunan lain yang terkait lingkungan hidup, Komisi 4 juga memberikan perhatian penuh terhadap keberadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) rumah sakit di kota ini.
Untuk itu, dilakukan peninjauan atas IPAL di sejumlah rumah sakit di Kota Medan, apakah sudah memiliki izin sesuai prosedur, Kamis (17/11/2023).
Rumah sakit yang dikunjungi yakni RSU Murni Teguh Medan, RSU Martha Friska Medan, dan RSU Mitra Medika Medan.
Kunjungan dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, Sekretaris Mulia Asri Rambe (Bayek), Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti, Dame Duma Sari Hutagalung, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan seperti, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.
Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat serta Lurah.
“Kunjungan ini guna melihat secara langsung IPAL-nya apakah sudah sesuai prosedur. Sebab, berdasarkan informasi masih banyak rumah sakit di Medan yang belum memiliki IPAL.,” ujar anggota dewan saat melakukan kunjungan.
Medan Tanpa Kabel
Tak sampai di situ, Komisi 4 DPRD Medan dipimpin Haris Kelana Damanik ST MH juga pertanyakan keseriusan kolaborasi pihak PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut dengan Pemko Medan guna merealisasikan program Medan Rapi Tanpa Kabel (Merata) di Kota Medan.
Karenanya tak berlebihan jika anggota komisi Dedy Aksyari Nasution, meminta Pemko Medan melalui OPD terkait untuk segera merealisasikan program Medan Tanpa Kabel. Mengingat, banyak warga Kota Medan yang masih mengeluhkan kondisi semrawutnya kabel utilitas.
Pasalnya, semrawutnya kabel utilitas tak hanya merusak nilai estetika, tapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.
“Masalah semrawutnya kabel utilitas ini harus segera ditangani. Pemko Medan harus segera merealisasikan program Medan Tanpa Kabel yang sudah dicanangkan sejak tahun 2022 lalu,” ucap Dedy, Selasa (8/8/2023).
Ia menilai, program Medan Tanpa Kabel yang dicanangkan Pemko Medan adalah program yang sangat baik. Sebab tak hanya indah secara estetika, namun kabel yang ditanam sesuai program Medan Tanpa Kabel akan sangat melindungi warga dari bahaya kabel yang menjuntai.
Apa yang disampaikan Dedy Aksyari diamini Ketua Komisi 4 DPRD Medan. “Kita tunggu pembuktian kolaborasi yang dinyatakan GM PLN UIW Sumut Awaluddin Hafid saat audiensi dengan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution kemarin. Mengaku siap kolaborasi mendukung program Pemko Medan untuk menerapkan Medan tanpa kabel di Kota Medan,” tegas Haris Kelana.
Berikut susunan komposisi Komisi 4 DPRD Medan
Haris Kelana Damanik ST sebagai Ketua Komisi
Dr. Rudiawan Sitorus S FilI MPem I, Wakil Ketua Komisi
H Mulya Asri Rambe, sebagai Sekretaris Komisi
Drs Daniel Pinem sebagai Anggota Komisi
Paul Mei Anton Simanjuntak SH, sebagai Anggota Komisi
David Roni Ganda Sinaga SE, sebagai Anggota Komisi
Dame Duma Sari Hutagalung, sebagai Anggota Komisi
Dedy Aksyari Nasution ST, sebagai Anggota Komisi
Edwin Sugesti Nasution SE MM, sebagai Anggota Komisi
Antonius Devolis Tumanggor SSos, sebagai Anggota Komisi
Burhanuddin Sitepu SH, sebagai Anggota Komisi
Drs H Hendra DS, sebagai Anggota Komisi
Renville Pandapotan Napitupulu ST, sebagai Anggota Komisi 4. (***)