Medan, POL | Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menunjuk Ir Muhammad Armand Effendy Pohan MSi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Gubernur Sumut Nomor 800.1.1/2418/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025, sebagaimana dalam petikan surat perintah yang diperoleh wartawan.
Dilihat Selasa (24/6/2025) pada surat perintah itu, Gubernur Bobby Nasution menunjuk Effendy Pohan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Sumut dari sebelumnya Penjabat (Pj) Sekdaprov Sumut.
Itu artinya jabatan Effendy Pohan tidak lagi sebagai Pj Sekdaprov Sumut, namun dikembalikan pada jabatan defenitif, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut.
Effendy Pohan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa malam, tidak memberi komentar. Namun ia hanya menjawab konfirmasi dengan tanda salam hormat.
Sedangkan Inspektur Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, yang dikonfirmasi terkait penunjukan tersebut pada Selasa malam, belum menjawab.
Terhitung sejak 3 Desember 2024, Effendy Pohan diangkat sebagai Plh Sekdaprov Sumut. Setelah 14 hari kemudian, ia diresmi menjabat sebagai Pj Sekdaprov Sumut. Kini, ia dikembalikan posisinya sebagai Plh Sekdaprov Sumut. (BS)







