Asahan, POL | Kebanyakan proyek desa yang dananya bersumber dari DD ( Dana Desa),bila membangun jalan rabat beton biasanya lebarnya hanya dua sampai tiga meter saja.Namun kebiasaan “pelit lebar” ini tidak diterapkan oleh Pemdes (Pemeritah Desa) Perkebunan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Buktinya, pihak Pemdes Perkebunan Bandar Selamat saat ini tengah mengerjakan selarik jalan berabatbeton yang lebarnya menyamai jalan umum untuk kelas jalan kabupaten,yakni hampir 4 meter.Lokasi proyek pembangunsn infrakstruktur pedesaan itu terletak di Dusun V desa setempat.
Kepala Desa Perkebunan Bandar Selamat, Poniran, yang memiliki kebiasaan memantau langsung kegiatan para pekerja di lokasi proyek kepada PB menerangkan pihaknya setiap membangun jalan rabat beton lebarnya harus memadai, “Artinya, jalan harus cukup lega (lebar),sehinggga truk seukuran colt diesel setidaknya harus dapat berpapasan dengan sepeda motor saat melintas di jalan rabat beton yang kita bangun sekarang”,papar Poniran,Selasa (27/08).
Penerapan kebijakan seputar kegiatan pembangunan jalan rabat beton dengan ukuran lebar maksimum tersebut telah dilakukan oleh Pemdes Bandar Selamat sejak tahun anggaran 2017 lalu.Selain soal ukuran lebar,masih penuturan Kades Poniran, pihak Pemdes juga sangat memperhatikan masalah pencampuran semen, pasir dan kerikil.Komposisi semen dengan material lainnya harus benar-benar standart. Begitu juga soal pengadukan material beton.Sebab, mutu dan ketahanan jalan rabat beton bergantung sepenuhnya kepada komposisi serta adukan material untuk cor beton.
Camat Aek Songsongan, Drs Irwansyah Siahaan, yang dikonfirmasi secara terpisah,menyatakan mendukung kebijakan Pemdes Bandar Selamat yang telah melakukan pembangunan jalan rabat beton dengan ukuran yang cikup lebar.
“Yang penting, semua tahapan pelaksanaan proyek yang didanai DD tidak menyimpang dari RAB. Apalagi, sebelum direalisasikan, proyek tersebut ‘kan sudah pasti lebih dahulu melalui musrenbang baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan,” papar Camat Irwansyah melalui ponselnya. (POL/RES)







