• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 1 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dua Terdakwa Narkoba Dituntut 15 Tahun Penjara

Editor: Paulina
Kamis, 18 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Kamis, 18 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, perjuanganonline | Usai menghadirkan seluruh saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, dua terdakwa kasus narkoba dituntut 15 tahun penjara, Kamis (18/10/2018).

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan (JPU) Anastasia SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Tanti Manalu SH, menuntut terdakwa Halim selama 6 tahun penjara, sedangkan buat terdakwa Martimbang Sihombing selama 9 tahun penjara.

Pekan lalu, jaksa Anastasia SH telah menghadirkan 2 personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi yakni, E Silaen dan Frandi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi diketuai Tanti Manalu, Rabu (26/9/2018).

Keduanya hadir untuk memberikan keterangan atas terdakwa Halim Banuarea alias Alim terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di dalam warnet milik orangtuanya, Jalan Tengku Imam Bonjol, Kota Tebingtinggi.

Diketahui, Halim Banuarea bersama Martimbang Sihombing alias Begu (berkas perkara terpisah) pada Selasa (1/5/2018) lalu sekira pukul 02.50 WIB ditangkap personil Sat Narkoba.

Saat itu, kedua terdakwa ditangkap di depan operator warnet. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu tepat berada di dalam laci posisinya di depan tempat duduk mereka.

Selanjutnya 2 buah mancis warna biru dan hijau di atas meja dan 1 buah alat hisap sabu berbentuk bong yang terpasang dengan kaca pirex karet, dot dan pipet plastik di atas lantai dekat mesin genset atau lebih kurang jaraknya 70 cm dari terdakwa Alim.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

Pembunuhan Sekeluarga di Deli Serdang, Polisi Amankan Enam Orang

Berita selanjutnya

Pensiun, Jabatan Ka. Kwarcab Tebingtinggi Kosong

TERBARU

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026

Dari PSEL hingga BRT, Rico Waas Optimis Dukungan Prananda Surya Paloh Di Pusat Dapat Percepat Proyek Strategis Nasional

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd