• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 19 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Oknum Pegawai BRI Cabang Medan Putri Hijau Rampok Uang Nasabah Rp 5 Miliar

Editor: Suganda
Jumat, 10 Januari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 10 Januari 2025
Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Terdakwa Reza Ananda, pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau yang berposisi sebagai Priority Banking Officer dituntut 8 tahun penjara karena merampok uang nasabah sebesar Rp 5.098.500.000.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan Reza telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana membuat catatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reza Ananda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Bastian Sihombing, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1/2025).

Selain penjara, warga Johor Indah Permai I Blok D-23, Kecamatan Medan Johor ini, juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan hukuman, selanjutnya majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (16/1/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, uang sebesar Rp 5 miliar yang ditilep pria berusia 46 tahun tersebut merupakan milik salah seorang nasabah prioritas BRI yang bernama Barisan Sinaga.

Terdakwa mencairkan uang milik korban dengan cara memberikan formulir transaksi kosong yang sebelumnya telah ditandatangani oleh korban pada saat awal penandatangan SPAJ kepada BFA.

Setelah itu, pihak BRI Life memproses permohonan pencairan dana investasi tersebut ke rekening BRI Cabang Medan Putri Hijau.

Kemudian, terdakwa membuat surat palsu berupa tanda tangan di slip pengiriman uang dalam atau luar negeri atau kliring dari rekening korban kepada Dhoni Marwandan untuk pencairan asuransi davestera sebesar Rp 5.150.000.000.

Selanjutnya, uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli reksa dana dengan nama Sucorinvest Flexy Fund atas nama korban sebesar Rp 2 miliar dan Sucorinvest Equity Fund atas nama korban Rp 2 miliar.

Saat ini, kerugian yang dialami korban sudah dipulihkan dan diganti sementara oleh pihak BRI melalui pembelian produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebesar Rp 4.675.991.099 yang diambil dari dana persekot di BRI. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Tok! Mantan Kadisdik Binjai-2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Berita selanjutnya

Kasus Penondaan Agama, Hakim Tolak Eksepsi Ratu Entok

TERBARU

Peduli Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Labuhanbatu Membagikan Ribuan Kotak Takjil Kepada Masyarakat 

Rabu, 18 Maret 2026

Ketua DPD IPK Siantar Roni Simbolon Bersama Pengurus Melaksanakan Pembagian Takjil

Rabu, 18 Maret 2026

Kebersamaan Kuatkan Pengabdian, Pemko Medan Gelar Buka Puasa Bersama di Penghujung Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd