• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Januari 2024, Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Editor: Editor
Rabu, 27 September 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 27 September 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Di Januari 2024, bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai akan dikenakan denda Rp10 juta dan kurungan badan paling lama 3 bulan. Hal ini dilakukan Pemko Medan guna penegakan Perda No. 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution usai menyusuri Sungai Deli bersama Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam Gotong Royong Bersih Sungai Deli Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD yang mengusung tema “Peduli Deli” di aliran Sungai Deli, Simpang Kantor, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (27/9/2023).

“Setelah 64 hari kerja akan kita berlakukan Perda tentang Pembuangan Sampah yang sudah ada selama ini. Nanti, kurang lebih di Januari 2024, siapapun yang membuang sampah sembarangan, termasuk di Sungai Deli akan dikenakan denda Rp. 10 juta atau kurungan 3 bulan. Itu akan kita terapkan,” kata Bobby Nasution.

Menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya mengungkapkan, sudah menyampaikan ke jajaran kewilayahan, terutama camat di mana saja titik-titik penumpukan sampah di bantaran Sungai yang ada di wilayahnya masing-masing. Lokasi tersebut, tegasnya, harus menjadi pantauan serius para camat.

“Kalau perlu, dipasang CCTV. Jika dibutuhkan, buat pos juga di situ. Justru dengan pembersihan ini, kita bersihkan sekalian jadi alat monitoring. Lewat ini, kita jadi mengetahui titik mana saja yang selama ini dijadikan masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah,” pungkasnya. (POL/ISV)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Buang SampahDenda Rp 10 JutaJanuari 2024Kurungan 3 Bulan
Berita sebelumnya

Ketua PWI Sumut Dipercaya Tim Formatur Pengurus PWI Pusat Periode 2023-2028

Berita selanjutnya

Bersama Kasad Jenderal Dudung Abdurachman, Bobby Nasution Susuri Sungai Deli

TERBARU

Bupati Langkat Apresiasi PLN Terangi Rumah Warga Lewat Program Light Up The Dream

Kamis, 23 Oktober 2025

Syah Afandin Sahkan Penyertaan Modal untuk Perseroda Langkat Setia Negeri

Kamis, 23 Oktober 2025

Rico Waas Lantik 53 Pejabat Fungsional, Pesankan Pakai Hati Dalam Bekerja Tunjukkan Profesional dan Integritas

Rabu, 22 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd