Januari 2024, Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp10 Juta dan Kurungan 3 Bulan
Medan, POL | Di Januari 2024, bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai akan dikenakan denda Rp10 ...
selengkapnya>Medan, POL | Di Januari 2024, bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai akan dikenakan denda Rp10 ...
selengkapnya>© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd