Asahan, POL | Sembilan tahun bebas berkeliaran, M Rivai (30), warga Dusun VI, Desa Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, terduga pelaku pembunuhan Leni Boru Silaban (20), akhirnya diringkus polisi saat pulang ke kampung halamannya, Minggu (23/06/2019).
Kapolres Asahan AKBP F Napitupulu melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Abdul Rahman Manurung dalam keterangannya, Minggu malam (23/06) malam mengatakan, aksi pembunuhan sadis itu dilakukan di Blok 85 F Afedling III PTPN IV Kebun Pulau Raja, Senin 8 Maret 2010 silam.
Polisi melakukan penyelidikan terhadap Rivai setelah mendapat informasi bahwa terduga pembunuh gadis warga Dusun III Pinggul Toba Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau itu telah kembali ke kampungnya dan berada kediamannya, Minggu sore sekira pukul 16.00 Wib.
“Tersangka M Rivai diamankan dari kediamannya Minggu (23/06) sekitar pukul 16.00 Wib di Desa Perkebunan Gunung Melayu. Saat diamankan, tersangka berusaha kabur sehingga diberi tindakan tegas secara terukur,” kata Manurung.Perwira pertama yang belum genap satu bulan menjabat Kapolsek Pulau Raja itu membeberkan kronologis pembunuhan yang diduga telah dilakukan M Rivai.
“Selama 9 tahun buron, tersangka ada tiga kali pindah. Pertama melarikan diri sempat menetap di Balam Riau, kemudian pindah lagi ke Jambi dan terakhir menetap di Teluk Kuantan,” ungkapnya.
Pembunuhan berawal, ketika M Rivai yang merupakan pengangguran tersebut pura-pura kenal dengan korban dan pamit kepada orang tuanya untuk jalan-jalan. Sejak itu, Leni br Silaban kemudian tak pernah lagi kembali ke rumah orangtuanya. .
“Senin (8/3/2010) sekitar pukul 09.30 Wib, salah seorang pekerja di Afedling III Blok 85F PTPN IV Kebun Pulau Raja menemukan sosok mayat perempuan tanpa identitas,” kata Manurung.(POL/RES)







