Medan, POL | Pemerintah saat ini ingin memastikan bahwa fungsi penataan ruang sesuai dengan perencanaan yang dibuat dalam Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan Undang-Undang. Karena itu, pengawasan atas regulasinya perlu dipertegas agar ada sanksi bagi yang melanggar demi memperkuat peran negara untuk keberlanjutan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Dr H R Sabrina menyampaikan bahwa implementasi dari rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang dan Perda harus sesuai. Karena itu dalam memanfaatkan ruang yang ada, pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota harus menjalankan aturan yang ada mengenai penataan ruang tersebut.
“Tentu pelaksanaannya adalah untuk pemanfaatan penataan ruang. Jadi di sini perlunya, apa yang kita rencanakan, harus sama dengan apa yang kita laksanakan, yaitu memanfaatkan ruang tadi,” ujar Sabrina di sela kegiatan Pembukaan Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang yang diselenggarakan Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kemen ATR/BPN di Hotel Grand Mercure Medan, Senin (24/6/2019).
Menurut Sabrina, perencanaan pembangunan berkelanjutan bisa tercapai jika pelaksanaan pemanfaatan ruang seuai dengan aturan. Apalagi dengan keterbatasan yang terus bertambah, perlu ada penegasan terhadap regulasi yang dibuat, berdasarkan UU, Perda Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Jika tidak, maka bukan tidak mungkin apa yang direncanakan tidak sesuai serta menimbulkan kekacauan di masa depan.
“Oleh karena itu pengawasan teknis merupakan satu yang harus. Seupaya apa yang telah direncanakan, sesuai dengan kemanfaatannya. Karena itu kebijakan Bapak Gubernur Edy Rahmayadi, beberapa diantaranya mengembalikan fungsi dari RTH (Ruang Terbuka Hijau) seperti di Kota Medan. Hal ini agar hutan kota, sebagai penopang, bisa berfungsi sebagaimana kemanfaatannya,” jelas Sekda, didampingi Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Zonny Waldi.
Mempertegas fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang dengan turunan PP 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kemen ATR/BPN Budi Situmorang menjelaskan tentang perlunya pengawasan atas pelaksanaan rencana tata ruang di daerah. Menurutnya peran negara memastikan pemanfaatan ruang harus diperkuat.
Senada dengan itu, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Bambang Priono menyebutkan bahwa selama ini aturan tentang tata ruang oleh Pemda, hampir tidak ada pengawasan berarti. Sehingga jika terjadi pelanggaran, tindak lanjutnya seringkali mengarah kepada revisi aturan itu sendiri, dan bukan sanki tegas kepada pelanggar.
“Selama ini tata ruang itu dibuat oleh Pemda, yang mengawasi Pemda dan yang melanggar Pemda. Karena itu, sekarang ini supaya diatur. Perencanaan siapa? Pemda. Yang mengawasi siapa?. Nanti itu ATR/BPN walaupun yang menetapkan itu nanti Kementerian. Jadi nanti tidak ada lagi sawah jadi industri atau perumahan,” jelasnya. (POL/W)







