• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Imbau Tak Ada Aksi di MK, Polri Ingatkan Hak Publik-Kesatuan Bangsa

Editor: Suganda
Selasa, 25 Juni 2019
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Selasa, 25 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Polri mengimbau kepada seluruh pihak untuk tak menggelar aksi massa pada 26-29 Juni 2019. Polri menyebut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum bersifat limitatif atau terbatas.

“Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa pada tanggal 26, 27, 28 maupun pascaputusan pada tanggal 29 (Juni). Dan Mabes Polri sudah menyampaikan untuk di area gedung MK (Mahkamah Konstitusi) itu daerah steril, tidak boleh ada kegiatan massa di sana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Terkait rencana aksi yang diinisiasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 di sekitar MK, kepolisian mengaku belum menerima surat pemberitahuan. Polisi mengetahui rencana kegiatan tersebut dari media sosial.

“Informasi sudah kita dapat dari media sosial. Namun dari Polda Metro belum mendapat surat pemberitahuan dari pihak yang akan melakukan kegiatan demo atau menyampaikan aspirasi di beberapa wilayah di Jakarta,” ujar Dedi.

Dia pun menyampaikan UU Nomor 9 Tahun 1998 tak bersifat absolut, yang di dalamnya terdapat lima poin, yakni penyampaian pendapat harus menghormati hak orang lain, menghormati aturan moral yang diakui secara umum, menaati hukum yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan, ketertiban umum, serta menjaga keutuhan bangsa.

“Bahwa menyampaikan pendapat di muka publik sifatnya adalah limitatif, tidak absolut. Itu di Pasal 6, ada lima ketentuan yang harus ditaati seluruh warga negara,” tutur dia.

Dedi sebelumnya menerangkan ada 47 ribu aparat gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI yang akan menjaga situasi Ibu Kota tetap kondusif menjelang dan saat sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Pasukan dipertebal, dari semula 13 ribu personel, karena analisis dan prediksi intelijen terhadap potensi gangguan keamanan.(POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: hak publik
Berita sebelumnya

HUT ke-74 Kemerdekaan RI Bertema ‘Menuju Indonesia Unggul’, Begini Logonya

Berita selanjutnya

Regulasi Pengawasan Teknis Tata Ruang Harus Dipertegas

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd