Labura, POL | Anggota DPRD Sumatera Utara Dapil VI Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan Edi Susanto ST Sosialisasikan Perda Propinsi Sumatera Utara no 3 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak dari Kekerasan kepada masyarakat di Lk III Wonosari Kel Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (29/6/2021).
Dalam acara Sosialisasi ini Edi Susanto ST di hadapan puluhan masyarakat mengatakan saat ini sangat perlu bagi masyarakat untuk mengetahui tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Kekerasan.
“Agar ke depannya jangan ada terjadi tindak kekerasan terhadap anak baik tindak kekerasan secara fisik, Psikis, Sexual atau Penelantaran,” kata anggota dewan dari Fraksi Hanura yang pada sosialisasi perda itu turut menghadirkan narasumber Jaka Fernando Soebastian Simarmata SH.
Selanjutnya Edi mengatakan tujuan sosialisasi ini selain untuk mengedukasi masyarkat juga untuk membantu Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara segera membentuk unit pelayanan teknis (UPT) Perlindungan buat Anak hingga tingkat kecamatan.
“Saya berharap sesudah sosialisasi ini terlaksana orangtua jangan lupa menyampaikan pendidikan moral terhadap anak setiap saat bersama dengan anak baik di rumah maupun di sekeliling lingkungan masyarakat,” sebut Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut ini.
Edi Susanti mengatakan, sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara mencari kawan-kawan di Labura yang mau bekerjasama untuk siap mensosialisasikan beberapa Peraturan Daerah lainnya kepada masyarakat agar masyarakat mengerti dan paham tentang Undang-Undang dan Peraturan.
“Saya berpihak kepada seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan Suku, Ras dan Agama. Semuanya kami lakukan demi kebaikan masyarakat Labura kedepannya, untuk itu saya bersama rekan telah mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Bhakti Keadilan. Tujuannya untuk mendampingi masyarakat dan mengayomi masyarakat yang tersandung hukum,” papar Edi Susanto ST.
Salah seorang warga masyarakat yang hadir dalam Sosialisasi Tentang Perda ini R Simare-mare mengucapkan sangat berterimakasih kepada Edi Susanto beserta narasumber. “Dengan sosialisasi Perda ini kami sudah berani melaporkan jika terjadi didalam keluarga dan lingkungan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepihak Kantor Dinas PPPA maupun ke KPAD yang selama ini masih banyak masyarakat tidak mengetahui kemana hendak mengadu ” ujar Simare-mare.
Nara sumber yang juga sebagai praktisi di Lembaga Bantuan Hukum Amanah Bhakti Keadilan Jaka Fernando Soebastian Simarmata SH mengatakan Perda Provinsi Sumatera Utara No 3 Tahun 2019 ini sangat perlu diterapkan dalam berkehidupan bermasyarakat.
Selain itu juga Fernando memaparkan UU no 23 Th 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,UU no 35 Th 2014 Tentang Perlindungan Anak seperti “Setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbul kesengsaraan atau penderitaan secara Fisik,Psikis,Seksual dan atau Penelantaran,termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Utara diwakili Sekretaris Dedi Aksari memaparkan di hadapan masyarakat bahwa telah ada Perda No 2 th 2013 tentang Perlindungan Anak.
Kata dia, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini berdiri sejak Th 2017 dan memiliki tugas pokok melindungi Perempuan dan Anak. Bahkan, tahun 2019 sudah memperoleh penghargaan Kabupaten Layak Anak sebagai tingkat Pratama.
Dedi memaparkan, ke depan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Utara segera dibentuk unit pelayanan teknis (UPT) berkaitan dengan masalah perempuan dan anak.
Khusus untuk anak ditangani KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah). Jika ada kasus tentang kekerasan terhadap anak maka segera dilaporkan ke KPAD.
“Setiap identitas terlapor akan dijaga dan dilindungi prepesinya sehingga tidak terungkap ke permukaaan. Jika ada terjadi Kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak baik secara Fisik,Psikis ataupun Seksual pada keluarga dan lingkungan dimohon segera dilaporkan ke pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ujar Dedi Aksari. (POL/MH)







