Tanjungbalai, POL | DPRD Tanjungbalai mendesak Pemerintah Kota menutup semua tempat hiburan malam tanpa terkecuali saat bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Desakan itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Tanjungbalai, Said Budi Syafril, Sabtu (10/4/2021), untuk menjaga kesucian Ramadhan serta menjaga kekhusyukan umat Islam saat menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan.
“Kita tahu mulai Selasa pekan depan sudah masuk Ramadhan, saya minta Pemko agar menutup semua tempat hiburan malam saat bulan puasa agar umat Islam dapat lebih khusyuk dan maksimal dalam beribadah,” katanya.
Menurut Budi, beroperasinya hiburan malam seperti diskotik, Fub maupun KTv dikuatirkan mengganggu kekhusyukan umat Islam. Jika tempat-tempat tersebut ditutup, maka umat Islam diyakini dapat lebih fokus dan konsentrasi dalam beribadah. Begitu juga, warung remang-remang bernuansa maksiat harus ditertibkan.
Ia berharap Pemko dapat mengimplementasikan dengan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) atau setidaknya surat edaran dalam menertibkan berbagai fasilitas hiburan. Kepada pelaku usaha tempat hiburan, diimbau untuk menghormati kesucian Ramadhan dengan menghentikan kegiatan-kegiatan usahanya.
“Namun jika seandainya tidak bisa tutup total karena menyangkut nasib para karyawan, paling tidak bisa mengurangi jam operasional. Mari sama-sama kita hormati orang yang beribadah dan kita jaga kesucian bulan Ramadhan,” katanya.
Budi menambahkan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rutin melaksanakan patroli untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam menutup atau membatasi kegiatan usahanya.
Begitu juga jajaran Polres Tanjungbalai kita harapkan tetap menjaga situasi Kamtibmas dan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Operasi Yustisisi pencegahan Covid-19. (POL/SI)







