• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 25 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejagung Tangkap Ketua Inkindo Sumut, Buron Kasus Korupsi Peta Bencana

Editor: Editor
Kamis, 21 Januari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal, Kota

Editor:Editor

Kamis, 21 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim tangkap buronan (Tabur) Intelegen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan  Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut Pendi Sebayang (57). Dia diamankan di kediamannya, Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu (20/1/2021) malam.

Asisten Intelegen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo yang memimpin penangkapan mengatakan, Pendi merupakan Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering. Dia diamankan atas kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana untuk tiga kabupaten di Sumut, yakni Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat..

Proyek tersebut bernilai Rp1,4 miliar yang dianggarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut tahun 2012.

“Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan tertangal 20 November 2017. Kasusnya sudah diputus Mahkamah Agung 17 Oktober 2017. Dalam amar putusannya, MA menilai Pendi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dwi.

Setelah ditangkap, Pendi kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan. Dia kemudian diserahkan kepada Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata untuk kemudian dijebloskan ke tahanan guna menjalani vonis hukuman 6 tahun penjara. Dalam perkara itu juga Pendi dijatuhi pidana denda senilai Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Setelah kami lengkapi semua dokumennya administrasinya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya yang bersangkutan kami serahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Bondan. (POL/inews)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KasusKejagungKetua Inkindo SumutPeta Bencana
Berita sebelumnya

Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan 12 Paslon Terpilih Pilkada 2020 di Sumut

Berita selanjutnya

Rektor dan Wali Kota Tindaklanjuti Rencana UINSU Buka Cabang di Tebing Tinggi

TERBARU

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari

Selasa, 24 Maret 2026

Bupati Simalungun Dampingi Kapoldasu Ikuti Kegiatan Anev Sitkamtibmas dan Monitoring Pelayanan Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd