• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 16 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Terkait TPP, Pemkab Labuhanbatu Lakukan Pengawasan Absensi ASN

Editor: Editor
Sabtu, 9 Januari 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 9 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Sesuai Perbup Nomor 51 Tahun 2020 Penilaian Kinerja TPP Perbub nomor 51 tahun 2020 mengatur tentang absensi ASN di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Labuhanbatu dipandang sangat perlu sebagai pengawasan absensi ASN yang salah satu untuk penilaian kinerja terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal itu dikatakan Rajid Yuliawan, Plt Kadis Kominfo saat di konfirmasi tentang penerapan sistem absensi berbasis aplikasi. Menurut Rajid, Peraturan Bupati sebagai rujukan untuk dilaksanakan dan Aplikasi berbasis online tersebut adalah program Setdakab. Sedangkan pihak Kominfo hanya sebagai operator penyedia aplikasi.

“Aplikasi absen adalah implentasi dari Perbub Nomor 51 Tentang Pemetaan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang di tandatangan oleh Pjs Bupati Labuhanbatu Fitriyus 25 November 2020 dan ini juga untuk melihat kehadiran ASN dikaitakan dengan tunjangan penghasilan ASN, karena ada potongan penghasilan bila absensi bermasalah,” terangnya, Kamis (7/1/2021) di ruang kerjanya.

Mengenai adanya keluhan beberapa tenaga pendidik yang merasa absensi aplikasi ini sulit atau terkendala karena jaringan, salah seorang tenaga pendidik yang menyampaikan masalah itu saat sosialisasi di wilayah Bilah Hulu.

Rajid menjelaskan, bahwa hal itu hanya masalah teknis terutama tentang pemahaman daerah range hospots, tetapi kendala itu sudah teratasi. Range hospot yang di berikan pihak OPD harus sesuai titik fokus signal yang beradius 10 meter bila di luar radius itu absensi tidak bisa terlaksana. Jadi di harapkan agar para ASN harus mengetahui range tersebut.

“Masalah tidak tercover sistem absensi itu dikerana range hospot tidak pas, tetapi itu bukan kesalahan sistem,” jelas Plt Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu Rajid Yuliawan, S.Kom.

Namun Rajid menguraikan, bahwa sistem absensi online yg ini sudah merupakan penilaian yang terstuktur karena ketidak kehadiran ASN mulai dihitung setelah jadwal yang ditetapkan sistem serta hitungan pemotongan tunjangan langsung tertera nilainya.

“Hitungan pemotongan tunjangan besaran langsung terlihat saat pembayaran tunjangan, jadi tidak bisa direkayasa, sekdapun tetap dipotong tunjangan bila dianggap absen,” ujarnya. (POL/LB1)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Absensi ASNPemkab LabuhanbatuTerkait TPP
Berita sebelumnya

Diduga Ada Penimbunan Minyak Solar Industri Warga Resah

Berita selanjutnya

Wali Kota Lantik 13 Pejabat Administrator RSUD Padangsidimpuan

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd