Labuhanbatu, POL | Sesuai Perbup Nomor 51 Tahun 2020 Penilaian Kinerja TPP Perbub nomor 51 tahun 2020 mengatur tentang absensi ASN di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Labuhanbatu dipandang sangat perlu sebagai pengawasan absensi ASN yang salah satu untuk penilaian kinerja terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal itu dikatakan Rajid Yuliawan, Plt Kadis Kominfo saat di konfirmasi tentang penerapan sistem absensi berbasis aplikasi. Menurut Rajid, Peraturan Bupati sebagai rujukan untuk dilaksanakan dan Aplikasi berbasis online tersebut adalah program Setdakab. Sedangkan pihak Kominfo hanya sebagai operator penyedia aplikasi.
“Aplikasi absen adalah implentasi dari Perbub Nomor 51 Tentang Pemetaan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang di tandatangan oleh Pjs Bupati Labuhanbatu Fitriyus 25 November 2020 dan ini juga untuk melihat kehadiran ASN dikaitakan dengan tunjangan penghasilan ASN, karena ada potongan penghasilan bila absensi bermasalah,” terangnya, Kamis (7/1/2021) di ruang kerjanya.
Mengenai adanya keluhan beberapa tenaga pendidik yang merasa absensi aplikasi ini sulit atau terkendala karena jaringan, salah seorang tenaga pendidik yang menyampaikan masalah itu saat sosialisasi di wilayah Bilah Hulu.
Rajid menjelaskan, bahwa hal itu hanya masalah teknis terutama tentang pemahaman daerah range hospots, tetapi kendala itu sudah teratasi. Range hospot yang di berikan pihak OPD harus sesuai titik fokus signal yang beradius 10 meter bila di luar radius itu absensi tidak bisa terlaksana. Jadi di harapkan agar para ASN harus mengetahui range tersebut.
“Masalah tidak tercover sistem absensi itu dikerana range hospot tidak pas, tetapi itu bukan kesalahan sistem,” jelas Plt Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu Rajid Yuliawan, S.Kom.
Namun Rajid menguraikan, bahwa sistem absensi online yg ini sudah merupakan penilaian yang terstuktur karena ketidak kehadiran ASN mulai dihitung setelah jadwal yang ditetapkan sistem serta hitungan pemotongan tunjangan langsung tertera nilainya.
“Hitungan pemotongan tunjangan besaran langsung terlihat saat pembayaran tunjangan, jadi tidak bisa direkayasa, sekdapun tetap dipotong tunjangan bila dianggap absen,” ujarnya. (POL/LB1)