• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 2 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Tahanan Polsek Sunggal Meninggal Dunia

Editor: Cosmos
Selasa, 6 Oktober 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 6 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Polsek Sunggal mengamankan 8 orang dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas-red) yang menyamar menjadi polisi dan beraksi di kawasan Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, pada 8 September 2020.

Dari 8 orang yang diamankan, khabarnya 2 orang tersangka meninggal dunia, dan enam orang lainnya yakni Muhammad Budiman alias Budi (34), Suprianto alias Lilik (40), Khairunissa (18), Yogi Air Langga (20), Diki Ari Wibowo (25) dan Dedi Saputra alias Putra (32) masih ditahan.

Kedua tahanan Polsek Sunggal yang meninggal tersebut bernama Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36). Pihak keluarga menduga keduanya mengalami penganiayaan di dalam sel tahanan sebelum ajal menjemput. Keluarga korban merasa terdapat kejanggalan terhadap kematian keduanya dan mendatangi Kantor LBH Medan untuk meminta kuasa terkait kejadian tersebut, Senin (5/10/2020).

Informasi yang dihimpun wartawam dari wawancara keluarga, Rudi Efendi merupakan warga Jalan Laut Dendang Kenari XII, Percut Sei Dendang, Percut Sei Tuan, Deliserdang yang meninggal pada 26 September 2020.

Sedangkan Joko yang merupakan warga Pasar Dua Saentis, Percut Sei Tuan, Deliserdang meninggal pada 2 Oktober 2020 lalu.

Adik korban Joko Dedi, Sri rahyu menuturkan awalnya korban sempat dibawah ke rumah sakit untuk dirawat karen sakit pada 25 dan 26 September 2020. “Jadi awalnya Joko dibawa ke rumah sakit karena sakit, katanya paru-paru dan sesak nafas. Kami sudah sempat jenguk juga,” tuturnya saat diwawancarai wartawan di Kantor LBH Medan.

Lalu tiba-tiba pihak keluarga mendapatkan kabar kembali bahwa Joko kembali sakit dan harus masuk ke dalam rumah sakit. “Jadi kami awalnya dikabari hari Kamis 1 Oktober bahwa abang kami Joko sakit, terus kami jenguk di Polsek Sunggal dan kondisinya disitu sudah pucat dan disitu dia mengeluh kesakitan di kepala dan di dada,” ungkapnya.

Lalu, Sri menceritakan keesokan harinya keluarga mendapatkan kabar dari pihak kepolisian Polsek Sunggal bahwa Joko kritis di RS Bhayangkara. Namun satu jam kemudian sudah dikabari polisi bahwa Joko sudah meninggal karena sakit paru-paru.

“Jadi keesokan harinya tiba-tiba jupernya menelefon kembali jam 7 bahwa Joko sekarat. Terus saya marah-marah kenapa baru dikabari sekarang. Lalu keluarga sampai jam tengah 9 di RS Bhayangkara abang saya itu sudah meninggal, tuturnya dengan menitihkan air mata.

Sri menyebutkan bahwa saat dimandikan keluarga melihat bekas luka di kepala korban Joko. “Jadi saat dimandikan abang saya itu, kepalanya biru mengeluarkan darah. Terus dadanya juga biru,” ungkapnya.
“Kami merasa kematian abang saya itu tidak wajar, karena kami lihat waktu masuk ke dalam penjara sehat walafiat tidak ada punya riwayat sakit paru-paru.

Sementara itu abang korban Rudi, Irwansyah menyebutkan bahwa adiknya tersebut juga mengalami luka akibat penganiyaan di bagian dada. “Jadi adik kami itu ketika dimandikan pada tanggal 26 September lalu badannya semua biru bekas dianiaya. Saya mendapatkan kabar dari dalam bahwa adik saya itu meninggal di dalam sel bukan di rumah sakit.

Karena saya dapat kabar jam 3 sore terus kami datang langsung ambil jenazah,” terangnya. Ia menyebutkan bahwa adiknya tersebut saat ditangkap di Polsek Sunggal tidak memiliki riwayat sakit paru-paru seperti yang disebutkan kepolisian sebagai penyebabnya.

“Adik saya itu sehat tidak ada sakit sewaktu ditangkap badannya dia itu tegap besar, jadi saya pikir ada oknum yang sengaja menganiaya dia. Kalau dia bersalah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai dibinasakan seperti ini adik kami itu,” jelas Irwansyah.

Merasa Janggal

Sunarsih, istri Joko, menyebutkan bahwa dirinya merasa janggal atas kematian suaminya tersebut. Sebab, saat ditangkap suaminya dalam keadaan sehat. Ia menduga suaminya mengalami kekerasan hingga berbekas lebam di bagian kepala dan dada.

“Suami saya Joko, ya waktu ditangkap badannya segar. Cuma ada lebam di kepala dan dadanya sakit. Di situ di sel katanya sudah tidak ada (meninggal), info dari rekannya tahanan yang lain juga saudara, terus langsung dibawa ke rumah sakit. Saya merasa janggal saja, minta keadilan supaya diusut. Diduga tewas karena kekerasan dan tidak wajar,” tuturnya saat diwawancarai wartawan.

Ia menyebutkan bahwa terakhir kali bertemu suaminya mengeluhkan sakit kepala. “Badannya sakit, kepalanya sakit. Hari Kamis terakhir saya dikabari polisi, kondisinya sakit gitu kayak orang pucat, kata polisi karena sakit paru-paru,” cetusnya.

Penjelasan Polsek Sunggal

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan bahwa kedua orang tahanan itu meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara. “Iya dua-duanya meninggal karena sakit di rumah sakit. Sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, ada yang sempat diopname,” tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).

Ia menyebutkan keduanya meninggal dalam waktu yang berbeda, di mana Joko terlebih dahulu meninggal. Dikatakan Budiman, kedua tahanan itu meninggal karena radang paru-paru. “Beda meninggalnya, seminggu aja, sebelumnya si Rudi baru 3 hari yang lalu kalau gak salah Jumat.

Meninggal karena sakit juga bahkan dokter ngomong ya radang paru-paru mengarah ke TBC katanya, kita juga tidak tahu. Kalau mau informasi inilah ceritanya, sempat diopname 4 hari. Dokter yang menyampaikan,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai dugaan ada kekerasan terhadap kedua tersangka tersebut hingga menyebabkan kematian, Budiman membantah hal tersebut.

“Kalau dibilang kekerasan dari keluarganya kemaren waktu ngambil mayat di rumah sakit keluarganya juga kita bilang silakan kalau merasa ada curiga silakan mau diautopsi. Mereka juga mengatakan jika keluarga menerima dengan ikhlas, ada kita rekam. Kemarin kita suruh untuk lakukan autopsi tapi keluarganya yang menolak,” ujarnya.

“Kalau mereka lapor itu hak mereka. Tapi dari awal kemarin waktu mengambil jenazah di rumah sakit mereka menerima dengan ikhlas kedua keluarga,” imbuh Budiman. “Kemarin juga kita suruh lihat apakah curiga dianiaya atau apa ya mereka lihat sendiri penganiayaan tidak ada lebam-lebam kita lihat secara kasat mata. Tidak ada melakukan penganiayaan,” pungkas Budiman.

Desak Kapoldasu Usut

Sementara itu, LBH Medan akan segera membuat laporan terkait kasus dugaan kematian tak wajar dua tersangka polisi gadungan, Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) di Polsek Sunggal. Wadir LBH Medan, Irvan Saputra juga mendesak agar Kapolda Sumut mengusut tuntas kejadian tersebut karena telah berulang terjadi di jajaran Polrestabes Medan.

“LBH Medan akan melakukan tindakan hukum yang pertama yaitu untuk meminta Kapolda mengusut tuntas kasus ini dan akan membuat laporan polisi ataupun pengaduan karena banyak kejanggalan terkait dugaan penyiksanaan yang berujung kematian.

Dalam hal ini dapat dikategorikan pembunuhan,” tuturnya saat konferensi pers di Kantor LBH Medan, Senin (5/10/2020). Ia menyebutkan bahwa kedua korban mengalami kekerasan sesuai dengan informasi yang diberikan pihak keluarga.

“Kedua korban sudah dikuburkan dan terkait masalah ini ada luka-luka dan kejanggalan terkait bahwa korban Joko kepalanya biru dan dadanya sakit sedangkan Rudi badannya biru-biru saat dimandikan.
Hal ini yang membuat kami merasa perlu untuk turun membantu memberikan keadilan,” tegasnya. Lebih lanjut, LBH memandang kasus ini telah melanggar Undang-undang Dasar terkait setiap orang bebas dari siksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

LBH Medan memandang kasus ini adalah dugaan penyiksaan dan telah melanggar UU Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1, Pasal 28A, B dan G dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 31 yaitu setiap orang bebas dari siksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi. “Oleh karena itu dalam mempertahankan itu patut keluarganya membuat laporan polisi ataupun pengaduan karena banyak kejanggalan,” ujarnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

7 Alasan Buruh Tolak Omnibus Law: Pesangon Hingga Hak Cuti

Berita selanjutnya

Mess Pemko Tj Balai di Medan, 18 Kg Sabu Diamankan

TERBARU

Pemko Medan Jalankan PKH Medan Makmur, Tahun Ini 10.000 Penerima Masing-Masing Rp2,4 Juta

Rabu, 1 April 2026

Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Medan Kini Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

Rabu, 1 April 2026

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd