• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi Merry Purba

Editor: Suganda
Senin, 28 Januari 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Senin, 28 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak eksepsi yang diajukan bekas Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba. Majelis Hakim berpendapat materi eksepsi Merry dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima dengan sejumlah pertimbangan.

“Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Merry Purba tidak dapat diterima,” kata Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela Merry, Senin (28/1).

Keputusan yang dibacakan oleh Hakim Saifuddin Zuhri selaku ketua majelis hakim merinci pertimbangan seperti identitas penerima uang.

Merry melalui kuasa hukumnya keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang menyebut uang yang diterima Helpandi, panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan untuk Merry diserahkan melalui seorang pria dengan mengendarai mobil.

Merry dan kuasa hukum menilai, jaksa penuntut umum sedianya menulis identitas lengkap siapa pria tersebut. Namun majelis hakim berpendapat hal itu tidak menjadi krusial lantaran dapat dibuktikan saat sidang pokok perkara.

“Materi tersebut telah masuk ke materi pokok perkara oleh karena itu eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak,” tukasnya.

Majelis hakim juga menolak eksepsi Merry Purba dan kuasa hukumnya yang mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK tidak cermat saat merinci uang suap. Menurut majelis hakim, rincian tersebut merupakan materi praperadilan.

Atas sejumlah pertimbangan itu majelis hakim memutuskan sidang pokok perkara terdakwa Merry Purba dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terdakwa atas nama Merry Purba,” tukasnya.

Diketahui, Merry didakwa menerima suap berupa uang SGD 150 ribu terkait vonis terhadap Tamin Sukardi pemilik PT Erni Putra Terari. Tamin merupakan terdakwa korupsi atas pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar di pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli Serdang.

Dalam vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Tamin dijatuhi pidana penjara 6 tahun denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 132 miliar.

Dari vonis tersebut Merry dissenting opinion, perbedaan pendapat. Merry menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dengan alasan sudah ada putusan perdata pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan 65 warga terkait kepemilikan tanah bekas SHGU PTPN seluas 106 hektar serta penghapusbukuan aset.

Atas perbuatannya, Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mer)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hakim PN MedanMerry Purba
Berita sebelumnya

Baasyir Batal Bebas Bila Tak Patuh

Berita selanjutnya

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dititip ke Rutan Tanjung Gusta

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd