• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 30 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

Editor: Suganda
Sabtu, 19 Januari 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional, Politik

Editor:Suganda

Sabtu, 19 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Polisi menangkap pelaku penyebaran berita bohong alias hoaks terkait ijazah palsu yang dikantongi Presiden Joko Widodo ( Jokowi). Pelaku inisial UKH merupakan pemuda kelahiran Parantonga tahun 1990 silam.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pelaku ditangkap Sabtu (19/1) sekira pukul 00.30 dan saat ini masih diperiksa penyidik Dittipidsiber Bareskrim.

“Betul tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih diperiksa,” kata Dedi saat dikonfirmasi.

Dedi mengungkap, pelaku sengaja menyebar hoaks melalui akun facebook pribadinya. “Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoaks dengan menggunakan akun facebooknya. Ijasahnya Pak Jokowi adalah asli sesuai penjelasan dari sekolah,” tuturnya.

Pelaku, lanjut Dedi, ingin mengetahui berita tentang kebenaran dokumen ijazah tersebut. Dari pelaku, polisi menyita sebuah ponsel, 2 buah sim card serta akun dan email pribadinya.

Tidak Ditahan

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan alasan ancaman hukuman tak lebih dari 5 tahun.

“Itu penyidik yang memutuskan tentu dari hasil gelar perkara dan alasan obyektif dan subyektifnya sudah dianalisa tentunya. Ancamannnya 2 tahun (penjara) jadi tidak ditahan, itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya,” kata dedi.

Pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 , Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan atau 207 KUHP.(Mer/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: HoaksIjazah Jokowi
Berita sebelumnya

Tak Tenang Terus Bersembunyi, Supir Sutra Akhirnya Menyerah

Berita selanjutnya

Peras Belasan Kepala Sekolah, Oknum LSM Diciduk Polres Tapsel

TERBARU

Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan memukul gong saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 di aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (30/3/2026), (Daniel Ginting)

10 Prioritas Jadi Fokus Pembangunan Deli Serdang Tahun 2027

Senin, 30 Maret 2026
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin apel pagi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/3/2026). (Kominfo)

Bupati Deli Serdang Tekankan Integritas dan Larang Keterlibatan ASN dalam Proyek Fisik

Senin, 30 Maret 2026

Wali Kota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk ke Medan

Minggu, 29 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd