• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Diberhentikan Plt Wali Kota, Dirut PD Pasar Tempuh Jalur Hukum

Editor: Editor
Selasa, 21 Januari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 21 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemberhentian Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya dan dua direksi lainnya oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dipertanyakan. Bahkan langkah hukum akan ditempuh direksi yang diberhentikan untuk menguji petikan SK pemberhentian tersebut.

Hal itu terungkap saat pertemuan jajaran Direksi PD Pasar dengan Nasib yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan di kantor PD Pasar Medan, Selasa (21/01/2020).

Rusdi Sinuraya mengatakan sangat keberatan dirinya diberhentikan sebagai Direktur PD Pasar Medan karena surat pemberhentiannya hanya berdasarkan petikan SK yang ditandatangani Sekda Medan Ir Wirya.

Menurutnya, pemecatan atas dirinya, juga Direktur Operasional Yohny Anwar dan Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe bermasalah dan menyalahi kewenangan.

“Saya merasa dizholimi. Ini tendensius. Tiba-tiba saja kami mendapat surat selembar soal pemecatan. Apalagi surat ini hanya petikan SK. Ini akan kami teliti,” katanya.

Didampingi kuasa hukumnya, Mora SH, Rusdi mengakui telah menerima surat pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan. “Saya menerima surat pemberhentian itu tanggal 20 (20/1/2020), jam 10.15 Wib. Ternyata petikan SK tersebut tertanggal (16/1/2020). Tentunya jadi tanda tanya, ada apa,” ucap dia kepada wartawan, Selasa (21/01/2020).

Menurut Rusdi, dirinya ditugaskan menjadi Direktur Utama dengan rentang periode 4 tahun, dimulai 9 Januari 2017 dan baru akan berakhir 9 Januari 2021.

“Masih ada satu tahun lagi. Tentu saya akan bekerja dengan amanah. Saya diseleksi, diusung dan dilantik Wali Kota Medan,” terangnya.

Rusdi mengaku terkejut dengan pemecatan dirinya lantaran merasa sudah banyak yang dia kerjakan pada pasar- pasar di kota Medan. Dia juga mengaku sudah melakukan prestasi terbesar untuk meningkatkan PAD pada pasar. Sejak menjabat di tahun 2017, Rusdi mengungkapkan telah berhasil menaikkan laba dari Rp1,4 miliar menjadi Rp 2,6 miliar di tahun 2018.

“Ini fakta uang kita berikan. Fakta di lapangan, saya juga sudah membenahi pasar-pasar. Misalnya di Pasar Kampung Lalang yang tidak dibangun-bangun dan di awal tahun 2017 saya bangun,” tuturnya.

Rusdi juga mengaku telah merevitalisasi Pasar Bulan, juga menyelesaikan persoalan Pasar Marelan. “Begitu juga dengan Pasar Timah. Sudah diselesaikan secara komprehensif. Saya melakukan ini semua sesuai aturan dan ketentuan. Saya juga diperiksa akuntan publik dan BPKP,” tukas dia.

Terkait pemberhentian dirinya, Rusdi mengaku keberatan dan akan berkoordinasi dengan konsultasi hukum PD Pasar terkait langkah yang akan dilakukan.

Sementara, Direktur Pengembangan PD Pasar Arifin Rambe mengungkapkan akan menelaah petikan surat dari Pemko Medan.

“Kita akan melakukan uji terhadap petikan tersebut sesuai ketentuan hukum. Apakah memang dibenarkan? Hanya secarik petikan bisa menggugurkan jabatan dan tanggung jawab direksi di PD Pasar,” ujarnya.

Begitu juga dengan Direktur Operasional PD Pasar Yohny Anwar. Dia mengatakan seharusnya semua sesuai aturan. Mereka juga tidak pernah mendapat SP (surat peringatan) atas kesalahan yang telah dibuat.

“Apa kesalahan kami? Sampaikanlah itu dalam konteks yang ada yakni Perda. Tidak ada keinginan saya menjadi direksi lagi. Ini masalah harga diri. Tunjukkan apa kesalahan kami. Kita ingin Medan bermartabat, sehingga lakukanlah keputusan dengan terhormat, jangan dengan cara arogan. Kalau kami menyalahi aturan, tunjukkan apa kesalahan kami. Bukan hanya kita yang tidak menerima hal ini, tapi juga keluarga. Keputusan ini terkesan tendensius karena terjadi di tahun politik,” ujarnya dan mengaku siap ke luar dari Direksi PD Pasar namun prosedur hukum tetap dijalankan.

Keberatan ini ditanggapi santai Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib. Ia mengatakan dirinya hanya menerima perintah dari atasan.

“Kita tetap harus berjalan sesuai perintah atasan. Kalau ada penolakan itu hak mereka. Saya berjalan sesuai aturan. Di SK, sejak saat ini saya menjabat menjadi direktur di sini (PD Pasar Kota Medan). Saya juga tidak harus bekerja di kantor ini. Kantor saya dua, di mana pun saya bisa bekerja,” kata Kabag Perekonomian Pemko Medan ini.

Namun Nasib enggan menanggapi alasan pemecatan Direksi PD Pasar tersebut. Dia mengaku tidak punya kuasa untuk menjawab. “Saya tidak bisa menjawab itu. Saya hanya menjalankan perintah,” katanya. (POL/isvan).

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Jalur Hukum
Berita sebelumnya

Dewan Nilai Program Dispar Medan Belum Terukur Gaet Wisatawan

Berita selanjutnya

Pemkab Samosir Kembali Raih Peringkat Pertama Pencegahan Korupsi

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd