• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemkab Samosir Kembali Raih Peringkat Pertama Pencegahan Korupsi

Editor: Editor
Selasa, 21 Januari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 21 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Pemerintah Kabupaten Samosir kembali meraih peringkat pertama pencegahan korupsi, untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara.

“Prestasi ini untuk yang kedua kali setelah sebelumnya meraih predikat serupa di tahun 2019 lalu,” jelas Bupati Samosir Rapidin Simbolon kepada wartawan, Senin (20/1/2020) di Pangururan.

Menurutnya, raihan pemerintah daerah terkait pencegahan korupsi telah tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Pemkab Samosir berada di urutan pertama dengan persentase 90 persen, Pempov Sumut di urutan kedua dengan persentase 88 persen,” imbuhnya.

Rapidin mengatakan, raihan prestasi itu menjadi kebanggan bagi masyarakat Samosir. “Sebab lebih sulit mempertahankan daripada meraih prestasi itu,” tukasnya.

Ia menjelaskan, pada Januari 2019 lalu Tim Korsupgah KPK RI mengapresiasi progres rencana aksi (Renaksi) pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Pemkab Samosir sebagai juara satu di tingkat 83 persen.

“Pada tahun 2020 ini pencapaian tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi dari Pemerintah Kabupaten Samosir naik menjadi 90 persen dengan rincian indikator penilaian pada delapan area intervensi,” ujar suami Sorta Siahaan itu.

Dijelaskan, bahwa rincian indikator penilaian delapan area intervensi KPK yakni, Perencanaan dan Penganggaran APBD 100 persen, Pengadaan Barang dan Jasa 99 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu 96 persen, Kapabilitas APIP 82 persen.

Manajemen ASN 91 persen, Optimalisasi Pendapatan Daerah 70 persen, Manajemen Aset daerah 88 persen dan Tata Kelola Dana Desa 90 persen. (POL/SBS).

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pencegahan Korupsi
Berita sebelumnya

Diberhentikan Plt Wali Kota, Dirut PD Pasar Tempuh Jalur Hukum

Berita selanjutnya

Bupati Sergai dan IPA MENTARA Audensi dengan Gubsu

TERBARU

Wakil Ketua DPRDSU Sutarto Minta Pemprov Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Ramadan

Rabu, 4 Februari 2026

Ops Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Simalungun Edukasi Pelajar dan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 4 Februari 2026

Tim I Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Rabu, 4 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd