• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Politikus PDIP: Tak Ada Keharusan Jokowi Libatkan KPK Susun Menteri

Editor: Editor
Selasa, 15 Oktober 2019
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Selasa, 15 Oktober 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | KPK mengaku tak dilibatkan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusun kabinet periode 2019-2024. Anggota DPR F-PDIP Hendrawan Supratikno menegaskan tak ada keharusan Jokowi mengikutsertakan KPK dalam menentukan menteri-menteri.

“Tidak ada keharusan,” tegas Hendrawan saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2019).

Hendrawan berbicara soal tafsir sejumlah pihak terhadap salah satu pasal di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Beberapa orang disebut menganggap KPK juga bertugas memberi masukan ke lembaga lain.

“Dulu, dalam UU 30/2002 tentang KPK, pada Pasal 6 ayat e, tugas KPK adalah ‘melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara’. Ayat ini sering ditafsirkan sebagai tugas KPK untuk memberi masukan kepada lembaga-lembaga lain, bahkan menjadi salah satu atribut sebagai lembaga dengan ‘kewenangan tertinggi’ (super-body),” ucap Hendrawan.

“Setelah muncul Putusan MK Nomor 36/2017, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Jadi dia bukan lembaga ‘di atas semua lembaga negara’. KPK ditempatkan dan masuk dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai lembaga negara dan tunduk pada UUD NRI 1945,” imbuhnya.

Dia menegaskan Jokowi mempunyai hak prerogatif untuk menentukan susunan kabinet secara mandiri.

“Dengan demikian, Presiden mau meminta masukan kepada KPK atau tidak, ditempatkan dalam konteks hak prerogatif presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi (pasal 4 ayat 1),” jelas Hendrawan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu tidak dilibatkan Jokowi dalam proses penyusunan kabinet. Untuk diketahui, Jokowi telah merampungkan kabinetnya.

Meski demikian, Syarif memahami bila pemilihan kabinet adalah hak prerogatif presiden. Posisi KPK disebut Syarif lebih fleksibel, tergantung permintaan dari Jokowi sebagai presiden.

“Kita tidak diikutkan tetapi kita berharap bahwa yang ditunjuk oleh presiden adalah orang-orang yang mempunyai track record yang bagus,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Anti-Corruption Learning Center/ACLC), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/10).

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Susun Menteri
Berita sebelumnya

Jokowi Belum Terbitkan Perppu KPK, Istana Dorong Judicial Review

Berita selanjutnya

Menyalahi Perda No.13/2013, Kilang Kayu Berdiri di Luar Kawasan Industri

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd