• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Menyalahi Perda No.13/2013, Kilang Kayu Berdiri di Luar Kawasan Industri

Editor: Editor
Selasa, 15 Oktober 2019
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 15 Oktober 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Sejumlah usaha kilang peracikan kayu yang beroperasi di Kabupaten Asahan ternyata berdiri bukan pada lokasi kawan industry.Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahsn No.12 Tahun 2013 tentang Penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Kilang-kilang peracikan kayu yang beroperasi di luar kawasan industri itu adalah Famili Jaya, HMS, UD Erika dan UD Rimba di Kecamatan Kisaran Timur. Padahal alam Perda Nomor 12 Tahun 2013 pada pasal 35, disebutkan bahwa Kecamatan Kisaran Timur diperuntukan untuk kawasan pemukiman dan perkantoran.

Kawasan industri yang sudah ditentukan merujuk kepada  Perda Nomor 12 Tahun 2013 di pasal 33 ayat 2,di antaranya adalah kawasan Industri Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai seluas 212 hektar, Kecamatan Simpang Empat seluas 283.12 hektar, Kecamatan Air Joman Seluas 100 hektar dan Kecamatan Air Batu.

Walau lokasi kilang peracikan kayu itu telah menyalahi Perda yang sudah ditetapkan Pemkab Asahan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan belum bisa menertibkan. Ini karena Perda RTRW tersebut belum dilaksanakan secara konsisten.

“Pada tahun 2017 Perda itu kami tangani, jadi belum bisa mengambil tindakan dan tak pernah melakukan control,” ujar Kasi Tata Ruang, Anton Sutresno yang saat itu didampingi Fahmi Almadani, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Asahan di ruang kerjanya, Senin (14/10/2019).

Perda RTRW itu masih rancu,lanjut Sutresno,sehingga Dinas PUPR Asahan belum bisa mengambil tindakan.Seperti menyurati Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurut penilaian pihak Seksi Tata Ruang Dinas PUPR, Perda RTRW itu masih rancu,sebab masih akan direvisi dan kajian kembali.

Senada dengan itu,Fahmi Almadani menambahkan, berdirinya kilang peracikan kayu itu mungkin sebelum Perda RTRW dibuat, sehingga pengusahanya bisa memiliki izin usaha.

Setelah Perda RTRW itu dialihkan ke Dinas PUPR,mereka mengaku  tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada para pengusaha perkayuan tersebut  untuk membuka usaha yang bukan di kawasan industri.Selanjutnya,untuk memperoleh informasi yang kebih detail Fahmi menyarankan agar awak media meminta klarifikasi ke pihak DPMPTSP.(POL/RES)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: kilang kayu
Berita sebelumnya

Politikus PDIP: Tak Ada Keharusan Jokowi Libatkan KPK Susun Menteri

Berita selanjutnya

Wakil Bupati Samosir Salurkan Bantuan Tali Asih

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd