• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Belum Terbitkan Perppu KPK, Istana Dorong Judicial Review

Editor: Editor
Selasa, 15 Oktober 2019
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Selasa, 15 Oktober 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih belum mengeluarkan Perppu KPK sebagaimana desakan masyarakat yang menolak pengesahan revisi UU KPK oleh DPR 2014-2019. Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mendorong masyarakat yang menolak untuk mengajukan judicial review atau uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Makanya kan dalam proses anunya kan kita selalu mengatakan bahwa setelah revisi undang-undang, setelah diketok, kemudian diundangkan, dikasih nomor, kemudian diberlakukan, bahwa ada pihak-pihak yang mengajukan judicial review menurut Bang Ali inilah yang harus kita tempuh dalam rangka memberikan pembelajaran kepada masyarakat Indonesia,” kata Ngabalin kepada wartawan, Senin (14/10/2019) malam.

“Termasuk mahasiswa atau kepada siapa saja yang keberatan dengan pasal dan undang-undang yang dia anggap melemahkan KPK,” imbuh dia.

Menurut Ngabalin, Jokowi melakukan koreksi terkait beberapa pasal yang saat itu disusun DPR. Masukan itu, kata dia, bersifat memperkuat KPK.

“Kenapa? Karena DPR melihat kemudian beberapa masukan dari pemerintah dari Bapak Presiden bahwa KPK ini harus diperkuat. Tapi ada pihak yang menganggap KPK akan diperlemah dengan pasal dan ayat yang ada, monggo, silakan kita bertarung di Mahkamah Konstitusi,” jelas Ngabalin.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa memberi deadline pada 14 Oktober kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Deadline itu diberikan para mahasiswa saat bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Mereka yang hadir di antaranya Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah, Presiden Mahasiswa Paramadina Salman Ibnu Fuad, serta mahasiswa dari Universitas Tarumanagara hingga Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida). (POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Judicial Review
Berita sebelumnya

Prabowo-Paloh Capai Kesepakatan, Demokrat Lempar Serangan

Berita selanjutnya

Politikus PDIP: Tak Ada Keharusan Jokowi Libatkan KPK Susun Menteri

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd