Medan, POL | Terkait soal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang diberlakukan PT. Pertamina (Persero) Wilayah Sumatera Bagian Utara di Sumatera Utara (Sumut) per 1 April 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, akan segera memanggil Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi B DPRD Sumut, Dhody Taher, saat disambangi di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (05/04/2021).
“Kami akan segera panggil Pertamina untuk mengetahui dengan jelas penetapan harga satuan BBM yang dibuatnya. Kenapa kenaikan itu sampai Rp 200 per liternya,” ucap politisi Partai Golkar ini.
Dia mengakui tidak tahu standart penentuan harga yang dibuat oleh Pertamina untuk setiap jenis BBM yang dipasarkan di Sumut.
“Bahwa memang ada Gubernur Sumut mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur-red) yang berkenaan dengan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor di Sumut dari lima persen menjadi 7,5 persen. Oleh karena Pergub itu, Pertamina menaikkan harga pemasaran BBM non subsidi di Sumut. Dan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat umum, maka perlu disikapi dengan segera agar tidak menjadi polemik,” jelasnya.
Aturan yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan hal itu, disebutnya memang ada. Dan sebelum Sumut, sudah ada provinsi melakukan hal yang sama tanpa merinci daerah dimaksud.
“Minggu depan pasti akan kami panggil sebab dalam minggu ini kami akan kunjungan kerja. Nanti kita akan tahu dan dapat penjelasan dari Pertamina,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengatakan kepada media bahwa kenaikan harga BBM di Sumut, dilakukan oleh Pertamina. Gubsu membantah bahwa kenaikan itu dipicu oleh terbitnya Pergub. (POL/Lmen)