• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tahun 2019 Pemprovsu Tuntaskan Utang, Raih WTP, Percepat Pengesahan dan Pelaksanaan APBD

Editor: Editor
Senin, 30 Desember 2019
Kanal: Uncategorized

Editor:Editor

Senin, 30 Desember 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dalam usaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah telah melakukan berbagai langkah nyata pada tahun 2019. Di antaranya tata kelola keuangan yang semakin baik, meningkatkan kinerja aparatur dan penerapan teknologi dalam pelayanan pemerintahan.

Dalam hal pengelolaan keuangan yang efisien, dengan dukungan DPRD Sumut, Penyusunan PAPBD 2019 dan APBD 2020 lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan. PAPBD 2019 dan APBD 2020 berhasil ditetapkan pada 9 September 2019, lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan  31 September 2019 bagi PAPBD 2019 dan 30 November 2019 bagi APBD 2020.

Dengan percepatan pengesahan, maka program dan kegiatan pembangunan dapat dimulai sejak di awal tahun, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sabrina menjelaskan, kegiatan-kegiatan di Tahun Anggaran 2020 telah dapat dilaksanakan sejak tanggal 2 Januari 2020.

“Guna percepatan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2020 dimaksud, telah dilakukan berbagai upaya seperti telah diselesaikannya semua dokumen pendukung pelaksanaan APBD 2020, sehingga tender kegiatan dapat dilaksanakan pada minggu pertama Januari 2020,” kata Sabrina, Jumat (27/12), di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30 Medan.

Tata kelola keuangan yang semakin baik tercermin dari berbagai capaian. Pada tahun 2019 ini, Pemprov Sumut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. Dengan demikian Pemprov Sumut telah mendapatkan penilaian WTP selama lima tahun berturut-turut.

Pemprov Sumut juga telah melunasi kurang bayar dana Bagi Hasil Pajak Daerah dari provinsi kepada kabupaten/kota yang tertunggak sejak tahun 2013 sampai 2018. “Alhamdulillah seluruhnya telah dilunasi pada tahun 2019,” kata Sabrina.

Untuk mewujudkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah, telah dibangun dan diterapkan Aplikasi e-Keuangan dan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) Online. Aplikasi e-Keuangan Pemprov Sumut sudah terintegrasi dengan Cash Management System (CMS) pada Bank Sumut, e-Planning yang dikelola Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola oleh Biro Administrasi Pembangunan. Saat ini, e-Keuangan tersebut sedang diintegrasikan dengan Modul Perbendaharaan Negara (MPN) yang dikelola oleh Dirjen Perbendaharaan Negara dalam hal pengelolaan pajak, yang mana Pemprov Sumut menempati urutan kedua setelah Pemprov DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut Ismael Sinaga menambahkan, untuk aplikasi SIMBADA Online yang saat ini telah tersedia berbasis web, dan kini dikembangkan sehingga dapat diakses melalui android. Selanjutnya telah terlaksananya mapping (pemetaan), kodifikasi barang aset dan penggunaan QR Code pada barang dan aset milik daerah. Dalam hal ini telah dilakukan sosialisasi penataan aset sesuai standar akuntansi pemerintah berbasis akrual kepada seluruh sekolah SMA/SMK Negeri se-Sumatera Utara.

Untuk menunjang kelengkapan data serta keabsahan kepemilikan aset, telah dilakukan MOU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dalam pengurusan sertifikat tanah. Dalam hal ini telah diterbitkan 48 sertifikat tanah milik Pemprov Sumut. (POL/W)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Tuntaskan Utang
Berita sebelumnya

2020, Dirut PD Pasar Pasar Gencarkan Gerakan Jumat Bersih

Berita selanjutnya

Kampung Wisata Salam Bahari Ramah Anak 

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd