Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus pelaku penganiayaan terhadap Suhardi (47) yang merupakan warga Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kanit Reskrim, Iptu Rianto, SH, MAP mengatakan pelaku Dodi Pratama (33) diringkus di rumahnya, Jalan Selam, Kecamatan Medan Denai.
“Telah kita amankan 1 (satu) orang pelaku bernama Dodi Pratama (33) di kediamannya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, Selasa (9/11/2021).
Dia mengatakan, pelaku saat ini diamankan ke Polsek Medan Area, guna diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Untuk diketahui, beberapa lelaki dengan badan tegap yang diduga preman telah menganiaya seorang warga bernama Suhardi (47) di Jalan Selatan, Gang Pembangunan Kecamatan Medan Denai, Minggu (7/11/2021) lalu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan badannya, kejadian tersebut saat korban baru pulang dari salah satu pusat perbelanjaan, di Jalan Asia Mega Emas Medan.
“Saya ke parkir, terus pas mengeluarkan motor, saya mundur tiba-tiba ada mobil kleson saya dan saya melihat mobil itu dan tak menghiraukannya,” ucap Suhardi.
Lanjut Suhardi, sewaktu jalan mau pulang mobil tersebut mengikutinya. Sesampainya di Jalan AR Hakim pengemudi mobil tersebut menyerempet Suardi.
“Awalnya saya jalan aja, tapi pengemudi mobil tersebut kejar lagi, serempet lagi sampai saya nggak bisa jalan, dan saya terjatuh,pengemudi pun turun dan langsung menganiaya,”jelasnya.
“Pukul aku dia, terus dimaki aku. Kepala ku dipukuli, terus diludahi kemudian aku disuruh minta maaf, padahal aku ngak tau salah salah apa,” ujarnya.
“Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 351 dan 406 KUHPidana yakni pengrusakan dan penganiayaan,” ujar Rianto.(cos)