Samosir(. POL | Ranperda P-APBD 2019 Kabupaten Samosir disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi peraturan daerah dalam sidang paripurna gedung dewan.
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Rismawati Simarmata, didampingi Wakil Ketua DPRD Jonner Simbolon, Nurmerita Sitorus dan dihadiri Bupati Rapidin Simbolon, Sekdakab Jabiat Sagala dan pimpinan OPD.
Adapun Nilai P-APBD 2019 yang disahkan terdiri pendapatan Rp 884,810 miliar, turun dari APBD 2019 murni Rp 887,408 miliar. Belanja Rp 905.247 miliar, naik dari APBD murniRp 888,408 miliar atau bertambah Rp 16,839 miliar.
Dalam paripurna itu, DPRD Samosir juga mensahkan Ranperda tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Umum Tertentu Serta Penomoran Bangunan di Wilayah Kabupaten Samosir, dan Ranperda tentang Kewajiban Mengurung dan atau Mengawasi Ternak.
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon lewat sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan terhormat, atas saran dan masukan melalui pendapat akhir fraksi dalam penetapan ranperda dimaksud.
“Semoga melalui kebersamaan ini antara eksekutif dan legislatif dalam mengemban amanah yang dipercayakan masyarakat Samosir semakin solid dalam mempercepat pembangunan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Samosir,” ujarnya.
Ranperda Inisiatif DPRD Samosir Tentang Tanah Ulayat
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata menyampaikan rasa simpati dan prihatin atas kejadian di desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir. Dimana masyarakat bentrok dengan pihak BPODT soal tanah.
Menurut Rismawati, bentrokan tersebut merupakan satu contoh dari sekian banyak kasus klasik. Siapa yang berkorban dan siapa yang menikmati pengorbanan? Sayangnya dalam banyak kasus, kedua siapa tersebut bukanlah orang atau pihak yang sama.
Itulah sebabnya, DPRD Kabupaten Samosir sudah memperkirakan sejak lama kejadian ini ketika berdirinya BPODT. Sehingga DPRD Samosir mengajukan ranperda inisiatif tentang tanah ulayat.
“Agar tanah adat di Kabupaten Samosir benar-benar dikuasai oleh rakyat dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kepentingan rakyat Samosir,” kata Rismawati Simarmata.
Sehingga nantinya dari dasar tersebut timbul sistem sewa bagi hasil tanah, dimana investor dapat menyewa tanah masyarakat dalam rangka investasi dengan sewa dibayar bagi hasil usaha.
“Investor senang karena dapat berinvestasi dengan skema yang lebih ringan dan masyarakat senang karena investasi yang masuk dan kesempatan usaha serta lapangan kerja di sekitar situs investasi,” jelas Ketua DPRD Samosir.. (POL/SBS).