Medan, POL | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya Cs dan memerintahkan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mencabut kebijakan pemberhentian 3 direksi PD Pasar Kota Medan, sesuai amar putusan PTUN yang diketuai majelis Hakim Jimmy Claus Pardede, Selvie Ruthyarodh dan Effriandy sebagai hakim anggota, Selasa (12/5/2020]
Sebelum keluarnya putusan yang mengabulkan seluruh gugatan tiga direksi PD Pasar, PTUN Medan di awal persidangan juga telah mengeluarkan putusan sela tentang penundaan pemberhentian tiga jajaran direksi yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan.
Ketika itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Jimmy Claus Pardede mengingatkan para pihak bahwa kesadaran hukum adalah kewajiban dari semua warga negara. Tingkat kesadaran hukum harus diingatkan lagi terkait penetapan putusan sela PTUN Medan menunda SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan.
“Bukan saatnya lagi mempertontonkan sikap arogansi. Jangan lagi melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum supaya kita dapat memainkan peran kita masing-masing. Majelis sudah menjalankan perannya mengeluarkan penetapan penundaan pemberhentian, ” kata Jimmy Claus Pardede saat memimpin sidang lanjutan gugatan tersebut.
Terkait putusan tersebut, Kuasa hukum Dirut PD Pasar Kota Medan, H Refman Basri SH mendesak Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk segera mencabut kebijakan tentang pemberhentian 3 direksi di jajaran PD Pasar Kota Medan, sebagaimana hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Medan.
“Kita mengimbau agar Plt Wali Kota Akhyar Nasution mematuhi amar putusan PTUN Medan dan mengembalikan kedudukan dan jabatan Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar dan dua direksi lainnya,” kata kuasa hukum Dirut PD Pasar Kota Medan, H Refman Basri SH di kantor pengacara H Refman Basri SH dan rekan Jalan Kejaksaan Medan, beberapa waktu lalu.
Kata dia, berkenaan dengan keluarnya putusan dari PTUN yang mengabulkan semua gugatan, penggugat juga telah memohon perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan Poldasu. “Kita berharap Plt Wali Kota taat hukum. Tidak ada salahnya mundur selangkah untuk kemajuan PD Pasar, dengan menjalankan keputusan PTUN Medan,” sebut Refman Basri. (POL/isvan)







