• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PTUN Medan Kabulkan Gugatan Direksi PD Pasar, Majelis Hakim: Jangan Pertontonkan Arogansi!

Editor: Editor
Senin, 1 Juni 2020
Kanal: Uncategorized

Editor:Editor

Senin, 1 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya Cs dan memerintahkan Plt  Wali Kota Medan Akhyar Nasution mencabut kebijakan pemberhentian 3 direksi  PD Pasar Kota Medan, sesuai amar putusan PTUN yang diketuai majelis Hakim Jimmy Claus Pardede, Selvie Ruthyarodh dan Effriandy sebagai hakim anggota, Selasa (12/5/2020]

Sebelum keluarnya putusan yang mengabulkan seluruh gugatan tiga direksi PD Pasar, PTUN Medan di awal persidangan  juga telah mengeluarkan putusan sela tentang penundaan pemberhentian tiga jajaran direksi  yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan.

Ketika itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Jimmy Claus Pardede mengingatkan para pihak bahwa kesadaran hukum adalah kewajiban dari semua  warga negara. Tingkat kesadaran hukum harus diingatkan lagi terkait penetapan putusan sela PTUN Medan menunda SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan.

 

“Bukan saatnya lagi  mempertontonkan sikap arogansi. Jangan lagi melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum supaya kita dapat memainkan peran kita masing-masing. Majelis sudah menjalankan perannya  mengeluarkan penetapan penundaan pemberhentian, ” kata Jimmy Claus Pardede saat memimpin sidang lanjutan gugatan tersebut.

Terkait putusan tersebut, Kuasa hukum Dirut PD Pasar Kota Medan, H Refman Basri SH mendesak Plt  Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk segera mencabut kebijakan tentang pemberhentian 3 direksi  di jajaran PD Pasar Kota Medan, sebagaimana hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Medan.

“Kita mengimbau agar Plt Wali Kota Akhyar Nasution mematuhi amar putusan PTUN Medan dan mengembalikan kedudukan dan jabatan Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar dan dua direksi lainnya,” kata kuasa hukum Dirut PD Pasar Kota Medan, H Refman Basri SH di kantor pengacara H Refman Basri SH dan rekan Jalan Kejaksaan Medan, beberapa waktu lalu.

Kata dia, berkenaan dengan keluarnya putusan dari PTUN yang mengabulkan semua gugatan, penggugat juga telah memohon perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan Poldasu. “Kita berharap Plt Wali Kota taat hukum. Tidak ada salahnya mundur selangkah untuk kemajuan PD Pasar, dengan menjalankan keputusan PTUN Medan,” sebut Refman Basri. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabulkan gugatan
Berita sebelumnya

Hari Pancasila, Jokowi Sebut Corona Menguji Persatuan Bangsa

Berita selanjutnya

40 Kota, 15 Negara Bagian AS Terapkan Jam Malam Hadapi Aksi Solidaritas Floyd

TERBARU

Bupati Simalungun Hadiri Milad Ke-6 Pesantren Darul Putera Madiah: Mitra Strategis Dalam Pembangunan Keagamaan

Senin, 23 Februari 2026

Bupati Tegaskan Pentingnya Peran SPPG Dalam Menjaga Mutu Program MBG di Labuhanbatu

Senin, 23 Februari 2026

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd