Tebing Tinggi, POL | Tiga pelaku pencuri seng berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi, Senin (8/3/2021) kemarin, langsung dipimpin Ipda T Simanjuntak SH MH , Kanit Reskrim di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
Selain berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku turut diamankan berupa 34 (tiga puluh empat) keping seng 8 kaki, 1 (satu) goni besi baut seng seberat 5 (lima) Kg dan 6 (enam) batang besi penyangga seng.
Ke 3 pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban, Andrianus (75), warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai dengan Laporan Polisi Nomor.: LP / 15 / III / 2021 / TT, pada tanggal 5 Maret 2021.
Perlu diketahui, Selasa (22/12/2020) lalu, sekitar pukul 04.00 wib, Misran (54) salah seorang pekerja sebagai pelapor, diInformasikan via HP (Hand phone) oleh salah satu saksi, Suprianto telah mengamankan 1 (satu) unit becak barang bermuatan 34 (tiga puluh empat) keping seng 8 kaki, 1 (satu) goni besi baut seng seberat 5 (lima) Kg di Gang Aman dekat Hotel SPI Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan pelakunya berhasil melarikan diri ke arah Dusun III Desa Binjai.
Sekitar 5 (lima) menit kemudian, Misran datang bersama dengan Suprianto melakukan pengecekan di lokasi bekas Gudang Pengawetan kayu PT Bintika Kusuma di Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan melihat seng atap gudang tersebut telah hilang dan menemukan 6 (enam) batang besi penyangga seng telah pulah diikat dan disimpan disamping gudang tersebut.
Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Tebing Tinggi menindaklanjuti pengaduan korban dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda T Simanjuntak SH MH melakukan Penyelidikan dan Penyidikan bahwa pelaku yang melakukan pencurian seng tersebut adalah Rd (28) warga Dusun III Desa Binjai, DN (28) warga Dusun III Desa Binjai dan Snr (41) merupakan warga Dusun V Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, dan kemudian unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap para pelaku dari berbagai lokasi.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Dhoraria S Simanjuntak SH MH membenarkan kejadian ini sesuai dengan keterangan pers yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan, Rabu (9/3/2021).
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Tebing Tinggi dan atas Interogasi terhadap para pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil 34 (tiga puluh empat) keping seng 8 kaki, 1 (satu) goni besi baut seng seberat 5 (lima) Kg dan 6 (enam) batang besi penyangga seng dari bekas Gudang Pengawetan kayu PT. Bintika Kusuma di Dusun III Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai milik korban Andrianus ” terang Kasubbag.
Kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1(satu) butir 3e dan 4e dari KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5(lima) tahun. (POL/Arwin)







