• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 19 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Penatausahaan Barang Milik Daerah Harus Tertib dan Berkualitas  

Editor: Editor
Kamis, 10 Maret 2022
Kanal: Uncategorized

Editor:Editor

Kamis, 10 Maret 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Penatausahaan barang milik daerah, baik pembukuan, inventarisasi, maupun pelaporan harus dilakukan secara tertib dan berkualitas. Hal ini selalu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan tentunya harus diterapkan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Drs. Zulkarnain Lubis, M. Si. saat membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemko Medan, Kamis (10/3/2022) di Hotel Grand Kanaya.

“Harus kita akui sampai saat ini penatausahaan aset barang milik daerah ini masih banyak kekurangannya, baik dari sisi pembukuan, dari sisi inventarisasi, maupun pelaporannya yang belum sepenuhnya tertib. Ini termasuk yang melatarbelakangi pelaksanaan sosialisasi ini,” ujar Zulkarnain pada acara pembukaan yang turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Renward Parapat itu.

Selain itu, terang Zulkarnain, ada perubahan ketentuan yang berkaitan dengan penatausahaan barang milik daerah. Perubahan-perubahan tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan yang diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini juga akan dipaparkan secara rinci dalam pada sosialisasi yang diikuti pengurus barang dan pengurus barang pembantu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai tingkat kecamatan di lingkungan Pemko Medan tersebut.

“Harapannya, agar kita mampu menyajikan pelaporan pengelolaan barang milik daerah ini secara berkualitas. Kita mampu mengelola barang milik daerah ini secara baik. Kita tidak ingin lagi ada catatan-catatan kelemahan di dalam penatausahaan  barang milik daerah,” ungkap Zulkarnain.

Dia juga menekankan, dengan penatausahaan barang milik daerah yang baik, OPD akan mampu membuat perencanaan kebutuhan barang yang lebih baik lagi. Penatausahaan barang yang tertib ini, sebutnya, bisa menjadi bahan analisis dalam membuat perencanaan barang dan aset secara periodik dari tahun ke tahun.

“Setiap tahun OPD menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah atau RKBMD, baik kebutuhan barang habis pakai, peralatannya, barang-barang modal yang lain, mesin, bangunan, tanah, dan sebagainya. Agar  RKBMD ini efektif dan efisien harus disusun berdasarkan evaluasi terhadap pelaporan barang milik daerah yang sudah ada sebelumnya,” terangnya.

Penatausahaan barang yang tidak tertib, sebutnya, akan menimbulkan masalah. Misalnya, ada sisa barang yang terlampau banyak maupun barang yang kadaluarsa. Ketidaktertiban ini juga akan mengakibatkan barang yang sebenarnya masih tersedia banyak tetap dianggarkan pada tahun berikutnya.

“Kita perlu menyusun dan merencanakan kebutuhan barang dengan kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan, kelebihan. Pemborosan ini merupakan kelemahan prinsip dari sisi perencanaan barang milik daerah. Dan ini terjadi karena tidak adanya database yang baik,” tandasnya.

Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang digelarkan BPKAD Medan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan narasumber dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pagi hingga petang ini, para narasumber akan memaparkan tentang pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. (POL/Cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Sekda Labuhanbatu Buka Rapat Persiapan Pembentukan Tim Safari Ramadhan 1443 H

Berita selanjutnya

Pengurus MUI Dilantik, Syah Afandin akan Bangun Tempat Berkumpul Ulama

TERBARU

Wujudkan Suka Cita Lebaran, Ribuan Peserta Mudik Gratis PTPN IV PalmCo Resmi Diberangkatkan Serentak

Kamis, 19 Maret 2026

Peduli Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Labuhanbatu Membagikan Ribuan Kotak Takjil Kepada Masyarakat 

Rabu, 18 Maret 2026

Ketua DPD IPK Siantar Roni Simbolon Bersama Pengurus Melaksanakan Pembagian Takjil

Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd