• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

MK Registrasi Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi

Editor: Suganda
Rabu, 12 Juni 2019
Kanal: Uncategorized

Editor:Suganda

Rabu, 12 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Setelah teregistrasi, salinan permohonan akan dikirimkan ke pihak termohon dan pihak terkait.

“Ya hari ini MK meregistrasi permohonan pemohon sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh kuasa hukum Pak Prabowo-Sandi. Jadi hari ini, jam 12.30 WIB, atau paling lama jam 13.00, ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) itu diterbitkan,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019. Ia mengatakan perkara yang diregistrasi merupakan permohonan awal yang didaftarkan pada 24 Mei ke MK. Selain itu, permohonan perbaikan yang diajukan pemohon pada 10 Juni lalu dilampirkan pada permohonan yang diregistrasi.

“Nah, permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu di cap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu. Itu yang pertama. Sementara yang perbaikan yang disebut perbaikan pemohon bertanggal 10 Juni itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregistrasi,” ungkap Fajar.

MK akan mengirimkan permohonan pemohon yang teregistrasi ke pihak termohon KPU dan pihak terkait Bawaslu serta tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin. Nantinya, dalam kurun dua hari sebelum sidang perdana, termohon dan pihak terkait mengirimkan jawaban.

“Dalam PMK diatur, ini kan kita kirim hari ini salinan permohonan, dua hari sebelum sidang pendahuluan, termohon, Bawaslu, itu menyerahkan. Kalau termohon itu menyerahkan namanya jawaban termohon, kalau Bawaslu menyerahkan keterangan Bawaslu,” ungkapnya.

Sementara itu, Fajar mengatakan perbaikan permohonan pemohon masih dapat diterima hingga sebelum sidang perdana gugatan Prabowo pada 14 Juni. Tim panitera hanya menerima berkas perbaikan, sedangkan hakim akan menilai perbaikan permohonan yang diajukan pemohon.

“Masih (diterima). Jadi secara prinsip kepaniteraan hanya melayani secara teknis penilaian hukum itu kewenangan hukum sekali lagi,” kata Fajar. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: mk registrasi
Berita sebelumnya

Bupati Samosir Minta Pelebaran Alur Tano Ponggol Dikebut

Berita selanjutnya

Tertidur Saat Merokok, Kakek di Blitar Tewas Terbakar

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd