• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kesan Bahagia Muhammad Pujian, Pekerja BHL Gagal Diberhentikan Berkat FSPMI

Editor: Editor
Senin, 20 Juli 2020
Kanal: Uncategorized

Editor:Editor

Senin, 20 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

 

Padanglawas, POL | Muhammad Pujian Harahap, buruh harian lepas (BHL) selain sebagai pekerja bidang perawatan kacangan dan memiringi pohon kelapa sawit, PT. PHS (Permata Hijau Sawit) juga menugaskannya sebagai Ta’mir di Musollah dan Guru mengaji bagi anak-anak di Lingkungan Perumahan Karyawan PT. PHS Kebun Papaso Afdeling VI Mondang.

Ditugasi sebagai Ta’mir (Penjaga) Musollah dan Guru Mengaji di Perumahan Perkebunan PT. PHS Kebun Papaso Afdeling VI lokasi Mondang karena Muhammad Pujian sudah tamat Pondok Pesantren. Lagi pula Ta’mir di Musollah dan Guru mengaji bagi anak-anak di Lingkungan Perumahan Karyawan Perusahaan tersebut sudah dilakoninya selama dua tahun.

Setahu bagaimana, usai THR mereka dibayarkan, pihak Asisten Afdeling VI Kebun Mondang memberhentikan Muhammad Pujian tanpa alasan yang pasti dan diterima logika sehat, bahkan pemberhentian itu dituding melanggar ketentuan UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 151, Pasal 152, Pasal 153.

Atas pembelaan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Palas Tabagsel bersama Forum Mahasiswa Peduli Buruh (FSPMB) Kabupaten Padanglawas, pemberhentian tersebut urung dilakukan dan Muhammad Pujian sebagai BHL dan Ta’mir (Penjaga) Musollah dan Guru Mengaji di Perumahan Perkebunan PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Kebun Papaso Afdeling VI lokasi Mondang kembali bekerja serta tidak jadi diusir dari Perumahan Karyawan dan Mushollah di Perumahan yang sempat ditutup itu.

“Berkat bantuan dan pembelaan Serikat Pekerja, dalam hal ini  FSPMI Palas Tabagsel, pemberhentian saya dari pekerjaan sebagai BHL, bahkan termasuk sebagai Ta’mir Mushollah berhasil gagal dan 31 orang Pekerja BHL penuntut Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah direalisasikan, sempat tidak dipekerjakan lagi akhirnya Alhamdulillah dipekerjakan kembali,” kata Muhammad Pujian saat menyampaikan kesan bahagianya pada Hari Jadi Ke-4 berdirinya Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Palas Tabagsel yang dirangkai dengan Hari Jadi ke-13 Kabupaten Palas berlangsung di Desa Ujungbatu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Sabtu (18/07/2020) malam.

Dia mengaku bekerja di lapangan dari  pagi jam 07.30 WIB s/d jam 11.30 WIB setiap hari kerja dan selanjutnya bertugas sebagai Ta’mir di Musollah dan Guru mengaji bagi anak-anak pada malam hari. Tugas itu dilakoninya dengan tekun dan penuh rasa tanggung jawab dan dia bersama Istri difasilitasi Perumahan sebagaimana karyawan lain dan libur sebagai perawatan tanaman kelapa sawit pada hari Minggu, sedangkan sebagai Ta’mir tidak ada libur.

Pengakuan rekan kerja dan warga perumahan, Muhammad Pujian sangat rajin mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya dan ramah serta santun terhadap semua karyawan bersama warga di komplek perumahan tempatnya tinggal.

Namun sayang, sudah dua tahun bekerja, Muhammad Pujian Harahap belum mempunyai surat perjanjian kerja dengan perusahaan, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang menyatakan bahwa dia adalah pekerja di perusahaan PT. PHS/PHG Group.

Bahkan dia tidak didaftarkan sebagai peserta Jaminan Sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, malahan sudah dua lebaran Hari Raya Idul Fitri dilalui di perusahaan namun dia dan keluarganya belum pernah mendapatkan dana Tunjangan  Hari Raya (THR) Keagamaan.

Lebih dari itu, kalau mengalami sakit dia dan Istrinya selalu berobat dengan biaya sendiri, padahal Muhammad  Pujian Harahap adalah pekerja dengan Hari kerja (HK) Penuh rata-rata 21 hari kerja dalam sebulan.

Mendengar informasi dari Mandornya di bagian perawatan tanaman kebun perusahaan, Muhammad Amaluddin Siregar sebagai PUK SPAI FSPMI PT.PHS PHG Group bahwa sudah sewajarnya para pekerja diberi THR dan Hak-Hak Normative sekalipun berstatus BHL, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 100/2004, Muhammad Pujian tertarik dan secara spontan menyatakan bergabung menjadi anggota FSPMI dan berjuang bersama dengan yang lain pekerja BHL sebanyak 80 orang.

Sejak itu, Muhammad Pujian selalu mengikuti konsolidasi baik di rumah salah satu anggota di Desa Siborna dan seringkali ikut hadir bersama kawan-kawan anggota yang lain datang ke Kantor/Rumah Juang KC FSPMI Padanglawas Tabagsel di Jalan SMA N 1 Sosa untuk mengikuti pendidikan tentang hukum ketenagakerjaan serta hak perlindungan Jaminan Sosial yang disampaikan Ketua KC FSPMI Palas Tabagsel, Maulana Syafi’i dan Uluan Pardomuan Pane selaku Sekretaris merangkap  Ketua Jamkes Watch Korda Tabagsel Sumut dan juga bergabung dengan Forum Solidaritas Pemuda  Mahasiswa Peduli Buruh (FSPMB) Padanglawas dan juga kawan -kawan dari PUK SPAI PT. DNS sebagai Group PHG.

Perjuangan demi perjuangan beberapa kali pertemuan Mediasi Bilateral antara KC FSPMI Palas Tabagsel dengan Managemen di lingkungan Direksi PHS Group yang dalam hal ini diwakili Head operational center (HOC) Edy Gusanto serta pelaporan KC. FSPMI Palas Tabagsel ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Palas, UPT Wasnaker Wilayah V Sumatera Utara serta ke Lembaga Sertifikasi Indevenden RSPO, dibantu para jurnalis melalui publikasi di medianya, akhirnya dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama dan akhirnya THR untuk BHL PT. PHS dan PT.DNS PHG Group  dibayarkan perusahaan kepada 97 orang yang nominalnya sesuai dengan rata-rata hari kerja dalam sebulan pada tahun terakhir yang dibayarkan melalui KC FSPMI Palas Tabagsel sebagai kuasa hukum pekerja.

Terkait surat perjanjian kerja dengan perusahaan, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang menyatakan bahwa dia adalah pekerja di perusahaan PT. PHS/PHG Group, belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, kini mendekati penyelesaian.

“Hal itu masih dalam tahapan karena pihak PT. PHS Kebun Papaso/PHG berjanji penyelesaiannya dilakukan secara kolektip dan bertahap mendaftarkan pekerja yang terdata nantinya menjadi peserta jaminan sosial. Sedangkan terkait surat perjanjian kerja sudah kolektip diserahkan ke Sekretaris Disnaker Padanglawas,” kata Sekretaris KC FSPMI Palas Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane saat dikonfirmasi POL via WA, Senin (20/07/2020) siang tadi. (POL/balyan kn).

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Berkat FSPMIGagal DiberhentikanKesan BahagiaMuhammad PujianPekerja BHL
Berita sebelumnya

Masyarakat Sei Rakyat Upah-upah Bupati Labuhanbatu

Berita selanjutnya

52 ASN Pemko Medan Ikuti Test Psikologi Ujian Seleksi JPT

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd