• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 26 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kadis PMD: Tidak Boleh Ada Pungutan Apapun Motifnya

Editor: Editor
Selasa, 16 Juni 2020
Kanal: Uncategorized

Editor:Editor

Selasa, 16 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Sebagaimana yang ditegaskan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, tidak boleh ada pungutan atau pemotongan apapun motifnya.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Abdi Jaya Pohan mengatakan itu, terkait maraknya tudingan yang disampaikan masyarakat baik melalui sosial media maupun media pemberitaan online tentang adanya pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Bantuan Sosial Tunai  (BST).

“Terkait adanya tudingan hal tersebut, Dinas PMD kabupaten Labuhanbatu telah memanggil seluruh kepala desa dan ketua badan perwakilan desa (BPD) se-kabupaten Labuhanbatu,” ujar Abdi Jaya Pohan kepada wartawan di kantornya, Senin (15/5/2020).

Abdi Jaya menjelaskan, pemanggilan Kepala Desa dan Ketua BPD ke kantor Dinas PMD Labuhanbatu, dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi tentang larangan pungli, terkait pembagian berbagai jenis pembagian bantuan sosial dan pembagian sembako kepada masyarakat.

“Kalaupun ada pemberian berbentuk uang terima kasih dari masyarakat yang menerima bantuan sosial dan bantuan sembako, kita minta aparat desa mulai dari kepala desa, kepala dusun dan BPD, agar tidak menerima uang imbalan dimaksud. Walaupun ikhlas pemberian, jangan diterima,” jelasnya.

Menurut Abdi Jaya Pohan, hal itu dilakukan untuk menghilangkan tudingan masyarakat adanya dugaan pungli dalam pembagian sembako dan dana bantuan sosial di masyarakat.

Disinggung tentang dana desa yang diperuntukan pekerjaan swakelola padat karya di desa, dirinya menyebutkan, itu belum bisa di laksanakan. Sebab, masih tahap pemberian bantuan BLT-DD di Desa.

“Untuk swakelola Padat Karya di desa pencairan dana desa dibagi secara bertahap dari 40 persen. Yang dibagi dalam tiga tahap pencairan. Tahap pertama 15%, tahap kedua 15 persen, dan tahap ketiga 10 persen, artinya masih dalam proses dan kita nanti akan buat program untuk desa cerdas,” ucapnya. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BLT DDKadis PMDPMD LabuhanbatPungutan
Berita sebelumnya

Jet Tempur Jatuh di Riau, Kursi Lontar Pilot Timpa Rumah

Berita selanjutnya

APBD 2019, Silpa Pemko Medan Rp506,65 Miliar 

TERBARU

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait mengunjungi penerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupateb Toba. (IST)

Kabupaten Toba Menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

Rabu, 25 Maret 2026

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari

Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd