Labuhanbatu, POL | Sebagaimana yang ditegaskan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, tidak boleh ada pungutan atau pemotongan apapun motifnya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Abdi Jaya Pohan mengatakan itu, terkait maraknya tudingan yang disampaikan masyarakat baik melalui sosial media maupun media pemberitaan online tentang adanya pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Terkait adanya tudingan hal tersebut, Dinas PMD kabupaten Labuhanbatu telah memanggil seluruh kepala desa dan ketua badan perwakilan desa (BPD) se-kabupaten Labuhanbatu,” ujar Abdi Jaya Pohan kepada wartawan di kantornya, Senin (15/5/2020).
Abdi Jaya menjelaskan, pemanggilan Kepala Desa dan Ketua BPD ke kantor Dinas PMD Labuhanbatu, dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi tentang larangan pungli, terkait pembagian berbagai jenis pembagian bantuan sosial dan pembagian sembako kepada masyarakat.
“Kalaupun ada pemberian berbentuk uang terima kasih dari masyarakat yang menerima bantuan sosial dan bantuan sembako, kita minta aparat desa mulai dari kepala desa, kepala dusun dan BPD, agar tidak menerima uang imbalan dimaksud. Walaupun ikhlas pemberian, jangan diterima,” jelasnya.
Menurut Abdi Jaya Pohan, hal itu dilakukan untuk menghilangkan tudingan masyarakat adanya dugaan pungli dalam pembagian sembako dan dana bantuan sosial di masyarakat.
Disinggung tentang dana desa yang diperuntukan pekerjaan swakelola padat karya di desa, dirinya menyebutkan, itu belum bisa di laksanakan. Sebab, masih tahap pemberian bantuan BLT-DD di Desa.
“Untuk swakelola Padat Karya di desa pencairan dana desa dibagi secara bertahap dari 40 persen. Yang dibagi dalam tiga tahap pencairan. Tahap pertama 15%, tahap kedua 15 persen, dan tahap ketiga 10 persen, artinya masih dalam proses dan kita nanti akan buat program untuk desa cerdas,” ucapnya. (POL/LB1)