Jakarta, perjuanganonline | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Peraturan tersebut telah diteken dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. Dalam peraturan tersebut berisi mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk pemberian penghargaan.
“PP 43/2018 menyebutkan pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi. Besarannya maksimal Rp 200 juta,” seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10).
Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Namun, dalam PP itu disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan itu, harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. “Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum,” demikian bunyi aturan tersebut.
Komentar KPK
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan sejak awal pihaknya sudah terlibat dalam menyusun peraturan tersebut. Namun, baginya pemberian hadiah itu harus patut dalam artian jumlah dan cara pemberiannya kepada pelapor. Bahkan, dia menilai harus ada peningkatkan kompensasi terhadap pelapor.
Disebutkan dalam PP tersebut besaran premi yang diberikan paling banyak Rp 200 juta dalam hal pelaporan kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara. Kemudian premi yang diberikan untuk pelaporan mengenai suap sebesar dua permil dari lelang barang rampasan, paling banyak Rp 10 juta.
“Nah, sekarang apakah ditingkatkan menjadi sekian persen sehingga lebih rasional. Kalau dua permil kan jumlahnya sangat kecil. Sehingga kalau kasusnya besar pelapor bisa mendapatkan lebih besar. Dan jika kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kecil atau nilai suapnya misalnya lebih kecil, maka tentu saja persentasinya bisa lebih kecil” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/10).
Menurut Febri, para pelapor kasus korupsi itu bahkan harus diberikan penghargaan yang patut, di samping diperhatikan pula aspek-aspek perlindungan terhadapnya.
“Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor,” katanya.
Meskipun demikian, pihaknya merespon baik mengenai itikad pemerintah itu. Namun baginya masih ada banyak PR penting terkait isu korupsi yakni mengenai perlindungan pelapor, perlindungan saksi, dan perlindungan ahli.
Mantan aktivis ICW itu juga berharap dengan adanya PP ini, maka masyarakat semakin banyak yang melaporkan kasus korupsi. “Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.(JP)