Toba, POL | Pupuk merupakan kebutuhan pokok bagi petani untuk meningkatkan hasil produksi pertanian dibutuhkan ketersediaan pupuk yang mencukupi.
Untuk membantu petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk, pemerintah memberikan subsidi untuk meringankan beban petani akibat tingginya harga pupuk nonsubsidi.
Dalam penyaluran pupuk subsidi kepada petani sering terjadi permasalahan di lapangan di mana harga pupuk tidak sesuai aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dan jumlah pupuk tidak sesuai sampai kepada petani.
Kecurangan yang dilakukan kios-kios pengecer pupuk bersubsidi ini mengemuka ketika sejumlah petani merasa dirugikan akibat ulah pengecer-pengecer nakal yang tidak peduli dengan nasib para petani.
Pemerintah juga kurang memberikan perhatian terhadap nasib para petani, sehingga peredaran pupuk subsidi dan HET pupuk tidak pernah terpantau sehingga kios-kios nakal bebas tanpa ada pengawasan.
Pupuk bersubsidi merupakan barang pengawasan pemerintah sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah, sehingga pengawasannya sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.
Namun akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat hukum sehingga kios-kios nakal bebas melakukan aksinya.
Untuk diketahui kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2024 secara Nasional telah disahkan dengan terbitnya keputusan Menteri Pertanian RI Nomor. 744/ KPTS/SR.320/M/12/2023, perihal pupuk bersubsidi tanaman pangan komoditas padi dan jagung.
Dua jenis pupuk yang disubsidi pemerintah untuk komoditas padi dan jagung, Urea Rp.2250,/kg atau Rp.112.500,/zak@50kg, NPK Ponska Rp.2300,/kg atau Rp.115.000,/zak @50kg.
Dari informasi petani bahwa harga pupuk subsidi jauh di atas HET, sejumlah kios pengecer mematok harga Rp.140.000 – Rp.150.000,/zak @50 kg.
Setelah kecurangan penyaluran pupuk bersubsidi ini diberitakan media ini, Dinas Pertanian Toba membentuk tim melakukan pemantauan di lapangan, sejumlah kios-kios penyalur pupuk bersubsidi didatangi petugas Dinas Pertanian (Distan) Toba, Selasa (23/4/2024).
Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Amrol Sitorus bersama timnya melakukan pemantauan salah satu kios di Lumban Datu Kecamatan Porsea dan Kecamatan Uluan.
Terkait harga pupuk subsidi jauh di atas HET, media ini meminta tanggapan dari Amrol Sitorus. “Kami sedang melakukan pendataan di lapangan, nanti akan dilakukan rapat koordinasi dengan mengundang kios-kios pengecer,” sebutnya.
Sejumlah petani memberi apresiasi kepada media ini atas pemberitaan tersebut. “Kadis pertanian beserta jajarannya bangun dari tidurnya, terkait penyaluran harga pupuk subsidi yang dipermainkan pihak pengecer tidak cukup hanya di sini, harus dibawa ke penegak hukum,” sebut petani kepada wartawan media ini,
“Selisih pembayaran petani selama ini harus dikembalikan dan para pelakunya harus diseret ke muka hukum,” imbuh petani lainnya.
Kadis pertanian Toba, J Hutajulu ketika diminta tanggapannya terkait pupuk subsidi dijual di atas HET, memilih tidak menanggapi.
Meski chat yang dikirim ke ponselnya terlihat telah dibaca, sampai berita ini dikirim ke redaksi , sang Kadis sepertinya memilih bungkam dan seolah tidak peduli dengan nasib miris para petani. (Sogar)