Labuhanbatu, POL | Dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pejabat Bupati bersama Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengunjung serta pemilik usaha hiburan di seputaran kota Rantauprapat, Jum’at (09/07/2021) malam.
Di lokasi, Pejabat (Pj) Bupati Muliyadi Simatupang, S.Pi, M.Si, bersama Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, dan didampingi Kasatpol PP M. Yunus, SH, Kaban BPBD Atya Muktar, Perwakilan Dandim 0209/LB, berpesan kepada pengunjung dan pemilik usaha untuk tetap melakukan Prokes Covid-19.
Pejabat Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang juga menyampaikan, terkait waktu buka dan tutup tempat usaha, pemerintah kabupaten Labuhanbatu akan memberi batas waktu buka usaha hingga pukul 22:00 wib, dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan (Prokes).
Rangkaian kegiatan malam itu, selain memberikan sosialisasi dan penyampaian sanksi kepada pengusaha yang tidak memiliki izin usaha dan hiburan, Pejabat Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang juga membagikan masker kepada pengunjung yang ditemui tidak memakai masker.
Turut hadir di lokasi mendampingi Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanab Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu Husni, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Indra Agusman SKM, Kepala Bidang Penegak Perda Muhammad Perjuangan S.Stp. M.Si, Kabag Protokoler Prandi Alnajhar Nasution dan Personil gabungan TNI-Polri-PolPP-BPBD dan Dinas Perhubungan. (POL/LB1)







