PN Medan Menyatakan Surat Keputusan PB Jam’iyatul Wasliyah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum
Medan, POL | Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar (PB) Al Jam'iyatul Washliyah Nomor Kep-051/PB -AW/XXII/XII/2021, ...
selengkapnya>