Labuhanbatu, POL | Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Kabag Pemerintahan Edi Syahmir dan Kabag Protokol Prandi A. Nasution turut hadir mengikuti rapat pembahasan RUU tentang Kabupaten/Kota provinsi Sumatera Utara bersama Komisi II DPR RI, digelar di ruang rapat komisi II gedung Nusantara DPR-RI jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat, Senin (20/05/2024).
Kepala daerah yang hadir yaitu Plt. Bupati Labuhanbatu, Wali kota Binjai, Bupati Karo, Walikota Medan, Pj. Walikota Tebingtinggi, Bupati Deli Serdang, Walikota Tanjung Balai, Bupati Asahan, Pj. Bupati Taput, Tapteng, Bupati Tapsel, Walikota Pematang Siantar, Sibolga, Bupati Simalungun dan Nias, mendapatkan masukan terhadap pembahasan Dim 27 RUU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H, Ahmad Doli Kurnia Tanjung didampingi Wakil ketua Junimart Girsang SH.MBA menyampaikan pentingnya rapat tersebut dilaksanakan mengingat akan segera disahkannya UU tentang Kabupaten kota diantaranya meliputi wilayah perbatasan hingga hari jadi kabupaten/kota.
“Bapak ibu sengaja kami undang dalam rapat ini untuk mendengarkan masukan terkait masalah RUU daerah masing-masing sebelum undang-undang ini disahkan, seperti tapal batas hingga hari jadi Kabupaten/Kota”, ujar Doli.
Menurut Doli, masih ada daerah yang menggunakan undang-undang yang kurang pas tidak sesuai UUD, disini kita ingin memperbaharuinya. Kami berikan kesempatan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan masukan kepada kami terkait undang-undang yang akan disahkan. “Secepatnya kasih masukan sebelum ditetapkan”, ucapnya.
Sementara Plt. Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa pada kesempatan tersebut menyampaikan pendapat terhadap rancangan undang-undang terkait hari jadi Pemkab Labuhanbatu yang telah masuk dalam draf RUU DPR RI. Dimana dalam RUU dimaksud hari jadi Kabupaten Labuhanbatu yang seyogyanya jatuh pada 17 Oktober namun tertulis jatuh pada 24 November.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saya meminta agar tanggal hari jadi Kabupaten Labuhanbatu tetap disahkan pada tanggal 17 Oktober”, ucap Ellya Rosa.
Karena, tambah Plt. Bupati, sudah menjadi kebiasaan tiap tanggal tersebut masyarakat Labuhanbatu merayakan nya, dan pada tanggal tersebut sudah tertulis dalam sejarah tokoh masyarakat Labuhanbatu.
Menanggapi apa yang disampaikan Plt. Bupati, ketua komisi II kembali mengatakan terkait hari jadi Kabupaten memang harus segera dipatenkan dalam undang-undang RI, tidak sebatas perda, agar tidak mudah dirubah-rubah. (rel)