Asahan, POL | Pemerintah Kabupaten Asahan menerima penghargaan Paramesti dari Menteri Kesehatan RI.Apresiasi tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda/ kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.
Hal ini disampaikan Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan dr.H.Aris Yudhariansyah. MM Kamis (04/07/2019) kepada awak media di Tebing Tinggi.
Disampaikannya, Piagam Paramesti akan diberikan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan dan akan diterima di gedung Kementerian Kesehatan Jalan Rasuna Said,Jakarta.
Pemerintah Kabupaten Asahan dalam waktu dekat akan segera mengimplementasikan Perda melalui Perbub (Peraturan Bupati) sebagai salah satu upaya untuk menciptakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
Ditambahkannya Perbup diberlakukan bukan hanya untuk para perokok namun juga orang yang tidak merokok agar terhindar dari gangguan asap rokok dan dapat menghirup udara sehat
Selanjutnya penentuan kawasan tanpa rokok ini dituliskan pada perbub Nomor 71 Tahun 2018 BAB IV tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 7. Dimana kawasan tanpa rokok ini meliputi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, tempat kerja dan tempat umum.
“Mudah-mudahan dengan diterimanya penghargaan Paramesti ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat Asahan untuk hidup lebih sehat, ” katanya mengakhiri keterangannya.(POL/RES)