TERKUNCI. Kejaksaan Agung akan berada dalam situasi itu saat melanjutkan penyidikan lanjutan tindak pidana korupsi, yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Febrie telah dijadikan tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri untuk dua jenis tindak pidana. Kedua jenis tindak pidana itu adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Cerdas. Penetapan tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri, betapapun tidak didahului pemeriksaan terhadap Febrie, dan telah memicu begitu banyak komentar kritis, tetapi satu hal; substansi perkara tidak berubah. Setipis apapun. Pelimpahan, term yang digunakan untuk tindakan pengalihan penyidikan dari Kortas Tipikor ke Kejaksaan Agung, juga sama. Tidak ada akibat negatif, sekecil apapun.
Kejagung Terkunci
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Mudah Tindak Pidana Khusus, telah menerbitkan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan, Sprindik. Hebat, penyidik-penyidik yang diperintahkan menyidik Febrie, tidak diambil dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Penyidik-penyidik ini berasal di luar Jampidsus. Sekalipun berasal dari luar Pidsus, mereka adalah penyidik-penyidik terlatih. Punya jam terbang oke.
Tukang nujum mungkin telah memiliki cerita tentang akhir kasus ini, yang akan disidik oleh penyidik-penyidik Kejagung, yang hebat-hebat ini. Mungkin. Jenis penyidik yang diperintahkan Bos sementara Jampidsus menyidik Febrie, jelas maknanya.
Anak buah Febrie yang, boleh jadi pernah menyidik kasus Asabri dan Krakatau Steel, dihindarkan untuk tidak menyidik Febrie, mantan bosnya, yang di rumahnya ditemukan logam mulia puluhan kilogram itu. Penyidikan baru atau penyidikan ulang kasus Febrie, setelah sebelumnya disidik oleh penyidik Kortas Tipikor Polri ini, sangat jelas menandai kecerdasan taktis penyidik Kortas Tipikor Polri.
Bagaiamana penalarannya? Pertama, penyidikan para penyidik Kejagung tidak dimulai dari nol. Tidak didahului dengan serangkaian tindakan penyelidikan. Praktis, penyidik-penyidik Kejagung langsung melakukan penyidikan.
Tidak mudah, tetapi satu fase sulit, dan berbiaya mahal, tidak perlu dilalui penyidik Kejagung. Kedua, penyidik Kortas Tipikor, telah membekali penyidik Kejagung dengan sejumlah alat bukti. Beragam mata uang dan puluhan kilogram logam mulia, yang telah ditemukan penyidik Kortas Tipikor, telah diserahkan kepada ke Kejagung.
Secara teknis barang bukti sebanyak itu, dan berada ditempat yang tersebar, tidak dapat ditemukan dalam waktu sekejab. Barang sebanyak itu, dan tempat penyembunyian dengan tingkat kerahasiaan yang lumayan, memerlukan penyelidikan tersistem dan terkoordinasi, untuk tidak mengatakan pengintaian khas intelijen, berbulan-bulan.
Ketiga, berkas perkara – berita acara pemeriksaan para saksi oleh penyidik Kortas Tipikor, secara teknis adalah kertas-kertas yang berisi dan tertulis serangkaian fakta, yang diperoleh dari atau diterangkan oleh saksi-saksi. Rangkaian fakta ini, betapapun sumirnya, berhakikat satu; ada rangkaian peristiwa yang darinya penyidik menilai – konstruksi – sebagai tindak pidana.
Ketiga soal ini mengunci, mempersempit ruang Kejaksaan untuk misalnya, menemukan resonansi, yang memungkinkan mereka mengambil kebijakan tertentu yang menguntungkan Febrie. Praktis, Kejaksaan terkunci pada level ini.
Kejaksaan tidak memiliki banyak pilihan, selain menyidik sesuai jalan kecil, yang telah ditemukan, dan disediakan oleh penyidik Kortas Tipikor. Ini hasil besar dari kecerdasan taktis penyidik Kortas Tipikor. Seminimal apapun fakta yang telah berhasil dikumpulkan, dan dikonstruksi oleh penyidik Kortas Tipikor, tetap saja bernilai.
Fakta menjadi pengetahuan teruji secara hukum tentang rangkaian pendek fakta dalam kasus ini. Sependek apapun rangkaian fakta yang diperoleh penyidik Kortas Tipikor, tetap saja berstatus sebagai fakta bernilai secara hukum. Tidak bisa diingkari fakta hanya Febrie, yang dilimpahkan penyidikan lanjutannya ke Kejaksaan Agung. Masih tersisa satu tersangka lagi. Dia tidak diserahkan Kejaksaan untuk disidik bersama-sama dengan penyidikan Febrie.
Praktis, orang ini akan terus disidik oleh penyidik Kortas Tipikor. Entah sebagai pelaku turut serta atau berdiri sendiri, keterangan-keterangan tersangka ini, dapat dipakai oleh penyidik Kortas Tipikor Polri sebagai lensa, untuk tidak mengatakan pisau analisis terhadap hasil penyidikan di Kejaksaan Agung.
Apa konsekuensi hukum yang timbul dari terus disidiknya orang tersebut oleh penyidik Kortas Tipikor terhadap Febrie? Sejauh data tercecer ke berbagai kanal berita hingga saat ini, dapat dipastikan penyidik Kortas Tipikor masih tetap dapat memeriksa Febrie. Dalam status sebagai dan dalam rangka apa? Dalam status sebagai saksi dan dalam rangka membuat terang perkara dari yang tidak diserahkan penyidikannya ke Kejaksaan Agung.
Semua keterangan yang diberikan Febrie dalam perkara orang tersebut, memungkinkan dibagi bersama penyidik Kejaksaan Agung. Penyidik Kortas Tipikor, dalam konteks ini, memang tidak mengendalikan dan mengarahkan penyidikan di Kejaksaan Agung. Baca juga: Militer di Pusaran Penegakan Hukum Sekalipun begitu fakta yang telah mereka miliki, memungkinkan mereka mengunci Kejaksaan Agung, untuk terus berada di track yang telah tercipta. Cerdas. Kejagung terkunci.
Tidak Perlu Praperadilan
Febrie, bukan hanya lucu khas lucu dan konyolnya hukum, saat ini menyandang dua status hukum dalam perkaranya sendiri. Febrie sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Kortas Tipikor, dan Febrie sebagai saksi untuk penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Ini menarik, status Febrie sebagai saksi diumumkan pada saat Kejaksaan mengumumkan atau memberitahukan kepada masyarakat tentang telah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Menyatakan Febrie berstatus saksi, padahal dia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor dalam perkara yang sama, menarik secara hukum, karena tiga alasan. Pertama, status Febrie sebagai saksi dalam penyidikan oleh Kejaksaan Agung, merupakan akibat tak terhindarkan dari diterbitkannya surat perintah penyidikan oleh Kejagung.
Mengapa? Hukum Acara tidak mengatur prosedur penyidikan lanjutan. Tidak ada aturan yang mengatur Jaksa melanjutkan penyidikan yang telah dimulai oleh penyidik Polri.
Kedua, tidak ada aturan dalam hukum acara pidana baru; UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang KUHAP, yang mengatur penyidik Kejaksaan terikat pada semua tindakan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik Polri.
Hukumnya, penyidik Kejaksaan berwenang memilih secara mandiri tindakan-tindakan hukum yang diperlukan, apapun jenis dan sifatnya, selama dan di sepanjang serta sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Ketiga, Kejaksaan Agung mengesampingkan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh penyidik Kortas Tipikor. Akibat hukumnya adalah: Pertama, penetapan tersangka atau status tersangka yang telah disandang Febrie, tetap dan sah.
Namun, kedua, status ini tidak memiliki akibat hukum apapun terhadap Febrie. Secara hukum, bukan hasil penyidikan Kortas Tipikor yang akan digunakan sebagai dasar penuntutan – persidangan – di pengadilan. Yang akan digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar penuntutan adalah hasil penyidik Kejaksaan Agung. \
Ketiga, sesaat setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam penyidikan perkara ini, maka secara hukum sejak saat itu juga penyidik Kortas Tipikor kehilangan wewenang menyidik perkara ini.
Keempat, secara hukum, status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kortas Tipikor pada Febrie, dengan sendirinya kehilangan akibat hukum yang bersifat imperatif dan represif kepada Febrie. Sejak diterbitkan Sprindik Kejaksaan, penyidik Polri kehilangan semua wewenang apapun, termasuk dan tidak terbatas pada wewenang paksa kepada Febrie. Penyidik Koras Tipikor tidak lagi berwenang melakukan penangkapan atau penahanan terhadap Febrie, termasuk penggeledahan lagi atau penyitaan lagi.
Semua wewenang ini, sekali lagi, secara hukum beralih ke penyidik Kejaksaan Agung sejak diterbitkannya Sprindik. Secara hukum penyidikan oleh penyidik Kejaksaan dianggap telah dimulai dilakukan, sejak penyidik-penyidik meneliti berkas perkara; berita acara pemeriksaan saksi, berita acara penggeledahan dan penyitaan, dan lainnya. Penerbitan Sprindik Kejaksaan Agung, harus diakui, penting karena:
Pertama, tempus – waktu terjadi – semua tindak yang disangkakan kepada Febrie, terjadi lebih dari lima tahun lalu. Sekadar ilustrasi kasus blackout listrik, yang bermula dari pada pasokan acak kadul batu bara oleh sejumlah korporasi ke PLN.
Penyidik, dalam kasus ini harus memastikan atau membuat terang hal-hal berikut:
1.Apa jenis batu bara yang diperlukan PLN dan batu bara yang diberikan oleh korporasi ke PLN?
2. Bentuk hukum apa yang digunakan oleh pemerintah atau PLN dalam menentukan jenis dan mutu batu bara?
3.Apakah korporasi pemasok ditentukan berdasarkan tender. Bagaimana prosedur tendernya, dan diatur dalam bentuk hukum apa prosedur tender itu, dan siapa saja panitia tendernya?
4.Siapa saja yang mengangkut batu bara itu ke PLN-PLN, di mana ditaruh di PLN-PLN itu, dan seterusnya?
5.Siapa yang menentukan kualitas dan jenis batu bara itu? Korporasikah yang menentukan atau individu tertentu yang menentukan atau menilai?
6. Bagaimana metode penentuan kualitasnya, dan seterusnya? Ini sekelumit keadaan yang demi hukum harus dibuat terang oleh penyidik.
Fakta yang tercerai berai ini, suka atau demi hukum, wajib dirangkai oleh penyidik menjadi satu rangkaian utuh dan logis, untuk dijadikan dasar konstruksi tentang cara tindak pidana dilakukan, plus tempusnya.
Tidak hanya itu, penyidik wajib memastikan keterangan saksi-saksi (pasti banyak) memiliki kesesuaian ketat dan logis antara satu dengan lainnya untuk dikonstruksi hukumnya, menjadi dasar penetapan tersangka.
Rangkaian fakta itu, tidak mungkin tidak menunjukan tindakan masing-masing orang atau oleh setiap orang. Siapa melakukan apa, kapan dan bagaimana perbuatan itu dilakukan, tidak mungkin tidak tergambar dalam penyidikan yang ketat dan berintegritas. Pasti terungkap. Pada titik ini, mustahil hanya ada satu tersangka atau tersangka tunggal.
Cara kerja itu pulalah yang wajib diterapkan penyidik dalam menyidik dugaan tindak pencucian uang. Sejauh ini, modus tindak pidana pencucian uang, yang disangkakan kepada Febrie belum terungkap.
Siapa yang memberi, di mana, kapan, kepada siapa, dalam bentuk mata uang apa, berapa jumlah mata uang ini. Semua itu belum terungkap. Penyidik Kejaksaan Agung harus membuat soal ini terang. Akankah terungkap? Entahlah. Bagaimana bila setelah disidik, penyidik tidak meyakini fakta yang ditemukannya?
Menarik dinantikan. Semenarik itu pulalah praperadilan dipertimbangkan. Mengapa? Febrie ditetapkan menjadi tersangka tanpa sekalipun diperiksa oleh penyidik Kortas Tipikor dalam perkara ini. Itulah masalahnya.
Apakah pemeriksaan kepada Febrie sebelum ditetapkan menjadi tersangka bersifat wajib, imperatif? KUHAP tidak memiliki frasa “wajib” memeriksa seseorang yang akan ditetapkan menjadi tersangka. KUHAP hanya mengatur penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti, yang diperoleh secara sah.
Nalarnya selama dan sepanjang penyidik telah memiliki dua alat bukti, maka hukumnya, penyidik dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Bagaimana dengan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang amarnya pada angka 1.4 mengandung hukum; pemeriksaan terhadap tersangka bersifat wajib?
Apakah hukum dalam putusan MK ini tidak bisa diberlakukan dalam kasus Febrie? Logiskah berpendapat putusan MK ini tidak dapat diterapkan dalam kasus ini? Bila jawabannya positif, apa argumentasinya?
Cukupkah pasal 90 ayat (1) KUHAP digunakan sebagai dasar pembenaran penetapan tersangka terhadap seseorang tanpa terlebih dahulu memeriksa yang bersangkutan? Pasal ini dalam esensinya mengatur penyidik dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Masalahnya penetapan tersangka merupakan tindakan paksa. Menurut pasal 158 KUHAP tindakan paksa merupakan objek praperadilan. Menarik, tetapi tidak problematis. Ruang ini tidak cukup untuk digunakan menyajikan argumen-argumen yang diperlukan menganalisis masalah ini. Apalagi perkara ini telah beralih ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung pun, telah menerbitkan Sprindik untuk menyidik perkara ini. Sprindik Kejagung, dengan sendirinya mengakhiri penetapan tersangka terhadap Febrie, suka atau tidak. Itu hukumnya dalam kasus ini menurut KUHAP.
Sekali lagi, status Febrie Adriansyah saat ini, tidak lagi memiliki akibat hukum apapun. Pada titik ini tidak ada alasan normatif, yang logis digunakan Febrie, misalnya mempraperadilankan penyidik Kortas Tipikor. Bilapun Febrie tetap praperadilan, dan permohonannya dikabukan hakim, tidak ada keadaan hukum dapat diubah.
Penyidik Kortas Tipikor tidak lagi memiliki wewenang mencabut status tersangka yang ditetapkan pada Febrie. Namun, Febri telah meninggalkan jabatannya. Febrie Adriansyah juga tidak bisa lagi kembali ke jabatan itu. Inilah buah hebat kecerdasan taktis penyidik Kortas Tipikor. (kompas)







