Jakarta, POL | KPU Labuhanbatu membantah dalil pemohon, yakni Paslon 03 Hendry Daulay – Ellya Rosa Siregar dalam sidang jawaban Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Labuhanbatu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Dalam sidang perkara nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) siang di Jakarta, KPU Labuhanbatu melalui kuasa hukumnya Luhut Parlinggoman Siahaan tegas mengatakan jika dalil pemohon tidak dapat diterima karena bersifat obscuur libel atau kabur.
Luhut dalam kesempatan itu menyinggung tentang syarat permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU Labuhanbatu melalui MK yang dapat diterima dengan ambang batas selisih suara 1 persen atau 2.317 suara.
Sementara, sebut Luhut, selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 24.494 atau 10,57 persen.
Soal pemilih yang terdaftar di DPT asal namun memilih menggunakan E-KTP di TPS tujuan, KPU menanggapi hal tersebut tidak serta merta membuka peluang pemilih menggunakan hak pilinya lebih dari 1 kali.
Sebab, kata Luhut, hal itu telah sesuai dengan DPK (Daftar Pemilih Khusus) atau pemilih tambahan dan pemilih pindahan atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2024.
Bahwa keberadaan pemilih DPK atau Tambahan dan pemilih Pindahan atau DPTb adalah telah sesuai dengan peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku.
KPU juga menanggapi dalil permohonan pemohon pada sidang sebelumnya terkait pemilih dari luar Daerah Labuhanbatu dan ketidaksesuaian NIK yang menyebabkan hilangnya hak memilih.
Dalil itu, kata KPU adalah tidak tepat dan berdasar sebab keberadaan NIK secara otomatis tidak menentukan keabsahan dan menghapuskan hak memilih karena bersifat berlaku seumur hidup, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili sesuai dengan Pasal 30 PP nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Dalam sidang, sejumlah data yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada sidang sebelumnya dengan data dari jawaban terdapat perbedaan mulai dari jumlah TPS dan jumlah tanda tangan saksi di seluruh TPS.
Pada sidang sebelumnya, Akhyar Idris Sagala mengatakan jika jumlah TPS di Labuhanbatu ada sebanyak 704. Sementara jawaban KPU ketika ditanya Hakim yakni Prof Dr Saldi Isra berbeda.
BACA JUGA: Paslon Hendri Daulay-Ellya Rosa Siregar Tuding Aparat Pemda dan Polres Terlibat Menangkan Maya Hasmita-Jamri
“Kalau boleh ditanyakan ini 704 TPS ya, betul KPU? ” tanya Saldi Isra.
“Jumlah TPS ada 708 yang mulia,” jawab Wahyuningsih, Anggota KPU Labuhanbatu Divisi Hukum yang ikut hadir dalam persidangan.
Soal saksi pemohon Paslon 03 di TPS, pada sidang sebelumnya Akhyar menyebutkan dari sejumlah TPS yang disebut bermasalah di antaranya saksikan pemohon ada yang tidak membubuhi tanda tangan. Lagi – lagi pernyataan itu berbeda dengan jawaban KPU Labuhanbatu.
“708, 9 Kecamatan ya. Kalau dari 708 TPS ini berapa banyak saksi pemohon yang tidak tanda tangan di TPS,” tanya Prof Saldi Isra lagi.
“Setelah kami cek, semua tanda tangan yang mulia,” sahut Wahyuningsih.
Wahyuningsih juga menjelaskan pada tingkat kecamatan seluruh saksi Paslon 03 juga turut menandatangani dokumen. Hanya pada tahap setingkat Kabupaten saksi Paslon 03 tidak menandatangani dokumen dan tidak menyertakan catatan keberatan.
Sebelumnya Paslon 03 Hendri Daulay – Ellya Rosa Siregar mengajukan permohonan PHPU ke MK pada Senin (13/1/2024) di Jakarta melalui kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala.
Selain Pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif), pelanggaran penyalahgunaan hak pilih diantaranya pemilih memilih di 2 TPS berbeda dan ditemukannya pemilih yang tidak berhak memilih di 177 TPS juga menjadi materi permohonan dari total keseluruhan TPS yang ia sebut sebanyak 704 TPS se Labuhanbatu.
Akhyar dalam kesempatan itu bermohon agar Hakim mengesampingkan ambang batas syarat formil yang tertuang pada Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. (MB)